|

Dua Penimbun Solar Dicokok

Metrotvnews.com, Payakumbuh: Polisi menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Payakumbuh, Sumatra Barat, Jumat (23/3). Pelaku menimbun sebanyak 1,2 ton solar.

Aksi penimbunan itu terbongkar setelah polisi intensif melakukan pengawasan di sejumlah pom bensin menjelang kenaikan harga BBM. Saat tengah bertugas, polisi mencurigai dua orang yang mencurigakan di pom bensin Halaban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membongkar aksi yang dilakukan Yanti Chaniago dan Firdaus tersebut. Kedua pelaku mengaku, solar sebanyak 1,2 ton itu rencananya dijual ke proyek pembangunan bangunan STPDN di Kabupaten Agam.

Kini, keduanya dibawa ke kantor polisi karena melanggar Undang-undang Nomor 22/2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Wtr2)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Dua Penimbun Solar Dicokok"

Leave a reply