|

Transparansi Menjadi "Senjata" Panwaslu Payakumbuh

Payakumbuh, (ANTARA) - Transparasi dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu "senjata" panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Payakumbuh untuk mengawal pilwako 2012 agar tidak keluar dari jalur perundang-undangan.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kota Payakumbuh, Yusril Yazid didampingi dua anggota Panwaslu Payakumbuh, Elfaiz dan Haidi Mursal saat memberikan bimbingan teknis terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Payakumbuh di aula Hotel Bundo Kanduang, Selasa (20/3).

Menurut Yusril, saat melaksanakan tugasnya sebagai pengawas di tingkat kelurahan, PPL menghadapi kesulitan dalam mengakses data dari PPS(Panitia Pemungutan Suara).

Padahal, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, data terkait pilwako di setiap tingkatan mulai dari kelurahan, kecamatan hingga kota sangat dibutuhkan oleh Panwaslu.

"Kita tidak dapat menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk ke Panwaslu terkait data tersebut karena kita memang tidak memiliki seluruh data," katanya.

Dia mengatakan, dalam perundang-undangan Pemilukada memang tidak ada kewajiban KPU sebagai penyelenggara untuk memberikan data yang mereka peroleh pada Panwaslu.

Namun, karena salah satu azas pelaksanaan Pilkada adalah transparansi dan karena pada dasarnya tidak ada data dalam pelaksanaannya yang bersifat rahasia, maka Panwascam seharusnya dapat mengakses data dari KPU pada setiap tingkatan.

"Hal itu dikuatkan lagi dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Artinya, KPU di setiap tingkatan tidak berhak untuk menutup-nutupi data seputar Pilwako Payakumbuh dari Panwaslu," sebutnya.

Dia menegaskan, jika dalam tahapan selanjutnya PPL masih menemui kesulitan dalam mengakses data pelaksanaan pilkada dari PPS, maka dapat menggunakan dua dasar hukum tersebut untuk meminta data.

"Posisi Panwaslu dan KPU dalam pelaksanaan pilkada adalah sejajar dan sama-sama dilindungi oleh aturan perundang-undangan, karena itu saudara PPL atau Panwascam tidak perlu takut melaksanakan tugas pengwasan di lapangan," ujarnya.

Dia menambahkan, bekal yang didapat oleh anggota Panwascam dan PPL dalam bimbingan teknis yang dilaksakan selama dua hari Senin (19/3) dan Selasa (20/3) diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota panwaslu di kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan tugas.

"Waktu pelaksanaan bimtek ini memang tergolong pendek, namun diharapkan mampu memberikan pengetahuan yang lebih baik terhadap Panwascam dan PPL terhadap fungsi dan tugasnya dalam mengawal Pilwako Payakumbuh," kata Yusril.

Diinformasikannya, Bimtek untuk panwascam dan PPL dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Senin (19/3) untuk panwascam dan PPL dari kecamatan Payakumbuh Barat, Selatan dan Latina kemudian dilanjutkan pada Selasa (20/3) untuk daerah Payakumbuh Utara dan Timur.

Yusril mengatakan, rencana awal pelaksanaan bimtek untuk Panwascam dan PPL dibedakan waktunya. Namun, karena kegiatan di Panwaslu sangat banyak dan menyita waktu maka Bimtek untuk panwascam dan PPL disatukan.(mko)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Transparansi Menjadi "Senjata" Panwaslu Payakumbuh"

Leave a reply