|

Rekomendasi KNKT tak Digubris. Kasus Bus PO-Yanti sudah P-21


Limapuluh Kota, Padek—Re­ko­mendasi yang diberikan Ko­mite Na­­s­ional Keselamatan Trans­por­tasi atau KNKT, atas musibas ter­bakar­nya bus Yanti Group BA 3653 L di Kilometer 24 Jalan Negara Sum­bar-Riau persisnya di Rest Area Huluaia, Harau, Limapuluh Ko­ta, 1 Mei lampau, belum sepe­nuh­nya digubris oleh Dishub­ko­minfo Sumbar mau­pun pemilik PO Yanti.

Buktinya, sampai Juli ini, be­lum terlihat adanya pengawasan ru­tin dari Dishubukominfo Sumbar mau­pun Dishub Limapuluh Kota, ter­­kait peletakan barang dalam ang­­kutan umum. Padahal pe­nga­wasan penting, untuk me­mastikan pe­numpang angkutan umum, tidak ter­ha­dal keluar-masuk pintu, se­suai  pasal 91 ayat 1 dan 1 Pera­turan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993, ten­tang Kendaraan dan Penge­mudi.

Selain itu, Dishub Sumbar maupun Dishub Limapuluh Kota, belum memastikan setiap bus atau angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Limapuluh Kota Kota, memiliki tempat keluar darurat dan alat-alat keselamatan pada bus, sesuai dengan  Pasal 92 ayat 2b PP 44/1993 dan SK Dirjen Per­hubu­ngan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 ten­tang Pe­tun­juk Teknis Tanggap Darurat Ke­celakaan Kerndaran Bermotor Angkutan Penumpang.

Sementara, pemilik PO Yanti di­duga belum melengkapi seluruh bus­nya dengan alamat keselamatan se­perti alat pemecah kacah dan ala­mat pemadan kendaraan, seba­gaimana rekomendasi KNKT. Pa­da­hal, alat keselamatan itu diper­lukan, sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 ten­tang Petunjuk Teknis Tanggap Da­rurat Kecelakaan Kerndaran Ber­motor Angkutan Penumpang.

Terkait hal ini, Ketua Forum Wali Nagari Limapuluh Kota Budi Fe­briandi selaku masyarakat peng­guna transportasi umum, berharap kepada semua pihak yang terkait dengan musibah terbakarnya bus

PO Yanti, benar-benar menja­lan­kan rekomendasi segera dari KNKT. ”Bagaimanapun, reko­men­da­si dari KNKT itu diperlukan, agar tidak terulang kecelakan serupa di ma­sa mendatang,” ujar Budi.

Sekadar diketahui, dalam reko­men­dasi segera yang dike­luarkan Mei lalu, Ketua KNKT Tatang Kur­niadi juga memastikan, bahwa jum­lah penumpang bus PO Yanti yang terbakar adalah sebanyak 46 orang, tidak termasuk awak ken­da­raan. Bila dihitung dengan awak ken­daraan, yakni sopir dan kernet, ber­arti bus Yanti bermuatan 48 orang.

Fakta yang dibeberkan KNKT ini, sesuai dengan pemberitaan Pa­dang Ekspres Jumat (4/5) lalu. Fak­­t­a tersebut juga menepis ang­ga­pan sejumlah pihak terpe­lajar yang menuding, data penumpang PO Yanti Group berjumlah 46 orang dan dimuat di Padang Ekspres ada­lah data bulshit atau omong kosong.

Kasusnya sudah P-21

Sementara, terkait penyidikan ka­sus terbakarnya bus PO Yanti, Sat­reskrim Polres Limapuluh Kota di bawah pimpinan AKP Russir­wan, sudah menyerahkan berkas ke­pada jaksa penuntut umum dari Ke­­jaksaan Negeri Payakumbuh. Ber­kas perkara itu juga sudah di­nya­takan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

”Ya, berkas perkara terba­kar­nya bus PO Yanti di Jalan Sum­bar-Riau, sudah lengkap. Selu­ruh berkas dan keterangan dari sak­s­i mata, berikut kedua tersa­ng­ka, sudah masuk ke Kejak­saan Negeri Pa­yakumbuh. Dalam waktu dekat, pro­ses sidang bakal berjalan,” ujar Ke­pala Kejaksaan Negeri Paya­kumbuh Tri Karyono.

Tri menyebut, dalam berkas per­kara yang diserahkan kepolisian ke­pada jaksa penuntut umum, ter­sangka yang ditetapkan tetap dua orang. Yakni, sopir bus Yendri, 28, dan kernetnya, Asbi. 26. ”Se­men­tara, pemilik tidak ditetap­kan po­lisi sebagai tersangka,” ujar Ka­jari ber­sahaja dari Klateng, Jog­yakarta itu.

Terkait status pemilik bus PO Yanti, Kasat Reskrim Polres Lima­puluh Kota AKP Russirwan mewa­kili Kapolres AKBP Partomo Iria­nan­to, menyebut, pemeriksaan selan­jutnya akan ditangani Polda Sumbar. (*)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Rekomendasi KNKT tak Digubris. Kasus Bus PO-Yanti sudah P-21"

Leave a reply