Rekomendasi KNKT tak Digubris. Kasus Bus PO-Yanti sudah P-21
Limapuluh Kota, Padek—Rekomendasi yang diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, atas musibas terbakarnya bus Yanti Group BA 3653 L di Kilometer 24 Jalan Negara Sumbar-Riau persisnya di Rest Area Huluaia, Harau, Limapuluh Kota, 1 Mei lampau, belum sepenuhnya digubris oleh Dishubkominfo Sumbar maupun pemilik PO Yanti.
Buktinya, sampai Juli ini, belum terlihat adanya pengawasan rutin dari Dishubukominfo Sumbar maupun Dishub Limapuluh Kota, terkait peletakan barang dalam angkutan umum. Padahal pengawasan penting, untuk memastikan penumpang angkutan umum, tidak terhadal keluar-masuk pintu, sesuai pasal 91 ayat 1 dan 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Selain itu, Dishub Sumbar maupun Dishub Limapuluh Kota, belum memastikan setiap bus atau angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Limapuluh Kota Kota, memiliki tempat keluar darurat dan alat-alat keselamatan pada bus, sesuai dengan Pasal 92 ayat 2b PP 44/1993 dan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kerndaran Bermotor Angkutan Penumpang.
Sementara, pemilik PO Yanti diduga belum melengkapi seluruh busnya dengan alamat keselamatan seperti alat pemecah kacah dan alamat pemadan kendaraan, sebagaimana rekomendasi KNKT. Padahal, alat keselamatan itu diperlukan, sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kerndaran Bermotor Angkutan Penumpang.
Terkait hal ini, Ketua Forum Wali Nagari Limapuluh Kota Budi Febriandi selaku masyarakat pengguna transportasi umum, berharap kepada semua pihak yang terkait dengan musibah terbakarnya bus
PO Yanti, benar-benar menjalankan rekomendasi segera dari KNKT. ”Bagaimanapun, rekomendasi dari KNKT itu diperlukan, agar tidak terulang kecelakan serupa di masa mendatang,” ujar Budi.
Sekadar diketahui, dalam rekomendasi segera yang dikeluarkan Mei lalu, Ketua KNKT Tatang Kurniadi juga memastikan, bahwa jumlah penumpang bus PO Yanti yang terbakar adalah sebanyak 46 orang, tidak termasuk awak kendaraan. Bila dihitung dengan awak kendaraan, yakni sopir dan kernet, berarti bus Yanti bermuatan 48 orang.
Fakta yang dibeberkan KNKT ini, sesuai dengan pemberitaan Padang Ekspres Jumat (4/5) lalu. Fakta tersebut juga menepis anggapan sejumlah pihak terpelajar yang menuding, data penumpang PO Yanti Group berjumlah 46 orang dan dimuat di Padang Ekspres adalah data bulshit atau omong kosong.
Kasusnya sudah P-21
Sementara, terkait penyidikan kasus terbakarnya bus PO Yanti, Satreskrim Polres Limapuluh Kota di bawah pimpinan AKP Russirwan, sudah menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Berkas perkara itu juga sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
”Ya, berkas perkara terbakarnya bus PO Yanti di Jalan Sumbar-Riau, sudah lengkap. Seluruh berkas dan keterangan dari saksi mata, berikut kedua tersangka, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Dalam waktu dekat, proses sidang bakal berjalan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tri Karyono.
Tri menyebut, dalam berkas perkara yang diserahkan kepolisian kepada jaksa penuntut umum, tersangka yang ditetapkan tetap dua orang. Yakni, sopir bus Yendri, 28, dan kernetnya, Asbi. 26. ”Sementara, pemilik tidak ditetapkan polisi sebagai tersangka,” ujar Kajari bersahaja dari Klateng, Jogyakarta itu.
Terkait status pemilik bus PO Yanti, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Russirwan mewakili Kapolres AKBP Partomo Iriananto, menyebut, pemeriksaan selanjutnya akan ditangani Polda Sumbar. (*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________