Batas Sumbar-Riau Bermasalah. Tapal Batas Disinyalir Maju 20 Kilometer
Limapuluhkota, Padek—Perbatasan antara Provinsi Riau dengan Sumatera Barat di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban dengan Lipekkain, Provinsi Riau diduga telah mencaplok ulayat Nagari Ampalu, Limapuluh Kota sejauh 20 kilometer. Dikhawatirkan lahan milik masyarakat akan dimiliki Provinsi Riau.
Hal itu diungkapkan, Camat Lareh Sago Halaban, Yatmiko kepada Padang Ekspres, Rabu (13/6). Menurut informasi masyarakat di Nagari Ampalu, batas wilayah yang sudah dibuat saat ini sudah terlalu maju, sebab dulunya tanah ulayat Nagari Ampalu berada sekitar 20 kilometer kedalam hutan sebelum daerah Lipekkain, Riau.
Permasalahan ini, kata Yatmiko bukan lagi permasalahan Pemkab Limapuluh Kota, namun masalah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumbar. Sehingga penyelesaian sesuai dengan permendagri nomor 1 tahun 2006, penetapan tapal batas harus diselesaikan dengan penetapan yang melibatkan kedua provinsi dan dengan penetapan oleh pemerintah pusat.
”Sesuai dengan cerita masyarakat sejak lama, tapal batas antara Riau dengan Ampalu Sumbar, tidak seperti tapal batas saat ini yang hanya 3-4 kilometer dari Nagari Ampalu. Namun batas tersebut 20 kilometer kedalam,” ucapnya.
Perbatasan wilayah administratif memang tidak berkaitan dengan batas ulayat. Namun, kata Yatmiko, kemungkinan pembangunan akan dilakukan Provinsi Riau tentunya akan sangat terbuka. Sehingga dikhawatirkan masyarakat akan kehilangan tanah ulayatnya dan lahan yang telah diolahnya sejak lama.
”Jika Provinsi Riau telah menetapkan tapal batas wilayah tanpa kesepakatan daerah tentunya sudah bertentangan dengan aturan. Sebab sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2006 penetapan batas wilayah provinsi merupakan kewenagan pusat dan melibatkan kedua daerah,” terang Jatmiko.
Pemeritah Provinsi Sumbar menurut Yatmiko, harus mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri apakah itu dalam bentuk gugatan atau semacamnya untuk menetapkan tapal batas tersebut. Sehingga batas kedua provinsi tidak lagi menjadi permasalahan.
Ketika ditanya adanya eksploitasi hutan di kawasan tersebut oleh masyarakat Riau, Yatmiko membantah. Sebab menurutnya masyarakat telah melarang untuk melakukan eksploitasi. Sehingga saat ini tidak ada lagi. ”Jika akan diadakan ekspedisi tapal batas wilayah Limapuluh Kota, kita sangat mendukung sekali untuk melihat batas wilayah kita,” pungkasnnya.
Anggota Komisi B DPRD Limapuluh Kota, Yakubis, menyebutkan tapal batas wilayah tersebut sangat penting untuk dijelaskan. Sehingga tidak terjadi permasalahan kemudian hari. ”Kita mendorong pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan persoalan kejelasan tapal batas tersebut,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Aktifis Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudllfan Habib, sangat berharap ketegasan dari pemerintah untuk memperjelas batah wilayah administratif di masing-masing daerah, terutama yang berbatasan dengan provinsi tetangga.
”Kejelasan tersebut sangat penting. Sehingga masyarakat di wilayah perbatasan juga mendapatkan kejelasan batas wilayah mereka, jangan sampai masyarakat dirugikan dengan tapal batas yang belum jelas, seperti yang dialami warga Nagari Ampalu yang tentunya sejak lama memiliki ulayat mereka sendiri,” tukasnnya. (fdl)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________