|

Batas Sumbar-Riau Bermasalah. Tapal Batas Disinyalir Maju 20 Kilometer


Limapuluhkota, Padek—Per­ba­tasan antara Provinsi Riau de­ngan Sumatera Barat di Nagari Am­palu, Kecamatan Lareh Sago Ha­­laban dengan Lipekkain, Pro­vin­si Riau diduga telah men­ca­plok ulayat Na­gari Ampalu, Lima­pu­luh Kota se­jauh 20 kilometer. Di­kha­watir­kan lahan milik mas­yarakat akan di­miliki Provinsi Riau.

Hal itu diungkapkan, Camat La­reh Sago Halaban, Yatmiko ke­p­ada Padang Ekspres, Rabu (13/6). Menurut informasi mas­yara­kat di Nagari Ampalu, batas wilayah yang sudah dibuat saat ini sudah terlalu maju, sebab du­lunya tanah ulayat Nagari Ampalu be­rada sekitar 20 kilometer ke­dalam hutan sebelum daerah Lipekkain, Riau.

Permasalahan ini, kata Yat­miko bu­­kan lagi per­masalahan Pem­kab Li­­ma­puluh Kota, namun ma­salah Pro­­vinsi Riau dengan Pro­vinsi Sum­bar. Sehingga pe­nye­lesaian  sesuai de­ngan per­mendagri nomor 1 tahun 2006, pe­netapan tapal batas ha­rus di­­­se­lesaikan dengan pene­tapan yang me­­libatkan kedua provinsi dan de­ngan penetapan oleh pe­me­rintah pusat.

”Sesuai dengan cerita mas­yarakat sejak lama, tapal batas an­tara Riau dengan Ampalu Sum­bar, tidak seperti tapal batas saat ini yang hanya 3-4 kilometer dari Nagari Ampalu. Namun batas tersebut 20 kilometer kedalam,” ucapnya.

Perbatasan wilayah administratif memang tidak berkai­tan dengan batas ulayat. Namun, kata Yatmiko, ke­mungkinan pembangunan akan di­la­kukan Provinsi Riau tentunya akan sangat terbuka. Sehingga di­khawatirkan masyarakat akan ke­hilangan tanah ulayatnya dan la­han yang telah diolahnya sejak lama.

”Jika Provinsi Riau telah mene­tapkan tapal batas wilayah tanpa ke­sepakatan daerah tentunya su­dah bertentangan dengan aturan. Sebab sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2006 penetapan batas wi­layah provinsi merupakan kewe­na­gan pusat dan melibatkan kedua daerah,” terang Jatmiko.

Pemeritah Provinsi Sumbar me­nurut Yatmiko, harus me­ngi­rim­kan surat kepada Ke­men­trian Da­lam Negeri apakah itu da­lam ben­tuk gugatan atau sema­camnya un­tuk menetapkan tapal batas ter­sebut. Sehingga batas kedua pro­vinsi tidak lagi menjadi per­masa­lahan.

Ketika ditanya adanya eks­ploi­tasi hutan di kawasan terse­but oleh mas­yarakat Riau, Yatmiko mem­bantah. Sebab menurutnya masya­rakat telah melarang untuk mel­a­kukan eksploitasi. Sehing­ga saat ini tidak ada lagi. ”Jika akan di­adakan ekspedisi tapal batas wi­layah Limapuluh Kota, kita sa­ngat mendukung sekali untuk melihat bat­as wilayah kita,” pungkasnnya.

Anggota Komisi B DPRD Li­ma­puluh Kota, Yakubis, me­ny­e­butkan tapal batas wilayah ter­sebut sangat pen­ting untuk dije­laskan. Sehingga ti­dak terjadi permasalahan kemu­dian hari. ”Kita mendorong pe­me­rintah Provinsi untuk meny­e­le­sai­kan persoalan kejelasan tapal ba­tas tersebut,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Aktifis Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudllfan Habib, sangat berharap ketegasan dari pemerintah untuk memperjelas batah wilayah administratif di masing-masing daerah, terutama yang berbatasan dengan provinsi tetangga.

”Kejelasan tersebut sangat pen­ting. Sehingga masyarakat di wi­l­ayah perbatasan juga menda­pat­k­an kejelasan batas wilayah me­reka, ja­ngan sampai masyarakat di­ru­gi­kan dengan tapal batas yang belum jelas, seperti yang dialami warga Nagari Ampalu yang tentunya sejak lama memiliki ulayat mereka sendiri,” tukasnnya. (fdl)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Batas Sumbar-Riau Bermasalah. Tapal Batas Disinyalir Maju 20 Kilometer"

Leave a reply