Kampanye Rapat Umum hanya di 20 Tempat
Payakumbuh, Padek—Calon wali kota dan calon wakil wali kota Payakumbuh yang mau menggelar kampanye rapat umum atau kampanye dengan mendatangkan banyak massa, harus pandai-pandai memilih lokasi. Sebab, bersiap-siaplah untuk gigit jari. Sebab, Pemerintah Kota Payakumbuh hanya membolehkan kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas pada 20 lokasi.
Dari 20 lokasi yang dibolehkan sebagai tempat kampanye berdasarkan Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 430.II/386/WK-PYK/2012 tersebut, 5 lokasi berada di Payakumbuh Utara, 5 lokasi di Payakumbuh Timur, 5 lokasi di Payakumbuh Barat, 3 lokasi di Lamposi Tigo Nagari, dan 2 lokasi Payakumbuh Selatan.
Di Kecamatan Payakumbuh Utara, lokasi dibolehkan sebagai tempat kampanye adalah lapangan bola kaki Padangkaduduak, lapangan bola kaki Talawi, lapangan bola kaki Tanjuang-anau, lapangan Taratak Kelurahan Tambago, dan lapangan Mangkudu Kelurahan Balaijariang.
Di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, lapangan yang dibolehkan sebagai tempat kampanye adalah lapangan Gasper Parambahan, lapangan Kotopanjang dan lapangan Porsib Sungaidurian. Di Payakumbuh Selatan, kampanye dibolehkan di lapangan Saribulan Sawahpadang dan lapangan Tunggua-Kubang, Kapalokoto, Auakuniang.
Sementara di Kecamatan Payakumbuh Barat, kampanye dalam bentuk rapat umum dibolehkan di lapangan PSTS Talang, lapangan Subarangbatuang, lapangan Mahad Islamy, lapangan Tanjuanggadang dan lapangan Pakansinayan.
Adapun di Kecamatan Payakumbuh Timur, kampanye rapat umum, dibolehkan di lapangan Kubugadang Balai Nan Tuo, lapangan KBS Koto Baru Payobasuang, lapangan Payobasuang, lapangan Bukit Sitabuah dan lapangan Padangcubadak, Sicincincin Mudiak.
Mesti seluruh calon wali kota dan wakil wali kota, dibolehkan pemerintah kota berkampanye pada 20 lapangan tersebut. Tapi, untuk penggunaan lapangan, harus tetap meminta izin kepada pemilik atau pihak yang mengelolanya.
”Kalau pemilik atau pengelola lapangan tidak mengizinkan, tentu calon tidak bisa kampanye dan harus mencari tempat lain yang dibolehkan. Tapi pikir, pemilik atau pengelola, pasti akan memberi izin, untuk Pilwako damai dan berkualitas,” kata Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zain. (frv)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________