|

Kampanye Rapat Umum hanya di 20 Tempat


Payakumbuh, Padek—Calon wali kota dan ca­lon wakil wali kota Payakumbuh yang mau meng­gelar kampanye rapat umum atau kampanye d­e­ngan mendatangkan banyak massa, harus pan­dai-pan­dai memilih lokasi. Sebab, bersiap-siap­lah un­tuk gigit jari. Sebab, Pemerintah Kota Pa­ya­kumbuh hanya membolehkan kampanye ra­pat umum atau pertemuan terbatas pada 20 lokasi.

Dari 20 lokasi yang dibolehkan sebagai tempat kampanye berdasarkan  Keputusan Wali Kota Pa­yakumbuh Nomor 430.II/386/WK-PYK/2012 ter­sebut, 5 lokasi berada di Payakumbuh Utara, 5 lo­kasi di Payakumbuh Timur, 5 lokasi di Paya­kumbuh Barat, 3 lokasi di Lamposi Tigo Nagari, dan 2 lokasi Payakumbuh Selatan.

Di Kecamatan Payakumbuh Utara, lokasi  di­bolehkan sebagai tempat kampanye adalah la­pangan bola kaki Padangkaduduak, lapangan bola kaki Talawi, lapangan bola kaki Tanjuang-anau, lapangan Taratak Kelurahan Tambago, dan la­pangan Mangkudu Kelurahan Balaijariang.

Di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, lapa­ngan yang dibolehkan sebagai tempat kampa­nye adalah la­pangan Gasper Param­bahan, la­pa­ngan Koto­pan­j­ang dan lapangan Porsib Su­ngaidurian. Di Pa­yakumbuh Selatan, kam­panye dibo­lehkan di la­pangan Saribulan Sawahpadang dan lapangan Tung­gua-Kubang,  Kapalokoto, Auakuniang.

Sementara di Kecamatan Payakumbuh Barat, kam­panye dalam bentuk rapat umum dibolehkan di lapangan PSTS Talang, lapangan Suba­rang­ba­tuang, lapangan Mahad Islamy, lapangan Tan­juanggadang dan lapangan Pakansinayan.

Adapun di Kecamatan Payakumbuh Timur, kam­panye rapat umum, dibolehkan di lapangan Ku­­bugadang Balai Nan Tuo, lapangan KBS Koto Baru Payobasuang, lapangan Payobasuang, la­pangan Bukit Sitabuah dan lapangan Padang­cu­badak, Sicincincin Mudiak.

Mesti seluruh calon wali kota dan wakil wali kota, dibolehkan pemerintah kota berkampanye pada 20 lapangan tersebut. Tapi, untuk penggu­na­an lapangan, harus tetap meminta izin kepada pe­milik atau pihak yang mengelolanya.

”Kalau pemilik atau pengelola lapangan tidak me­ngizinkan, tentu calon tidak bisa kampanye dan ha­rus mencari tempat lain yang dibolehkan. Tapi pikir, pemilik atau pengelola, pasti akan memberi izin, untuk Pilwako damai dan berkualitas,” kata Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zain. (frv)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Kampanye Rapat Umum hanya di 20 Tempat"

Leave a reply