|

Pledoi Terdakwa Diwarnai Isak Tangis

Padang, Padek—Lima dari enam terdakwa dugaan korupsi dana kegiatan penanggulangan flu burung di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Payakumbuh tahun 2006-2007 membacakan pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (22/3). Mereka menilai pengabdiannya menyelamatkan nyawa manusia berbuah penjara.


Kelima terdakwa itu yakni, Anthony, Eka Rina Yuliana, Surya Ade Saputra, Rahmi Darwati, dan Gusman Efendi. Mereka secara bergantian membacakan pembelaan diri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Imam Syafei beranggotakan Kamijon dan M.Tak. Mereka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh, masing-masing 1 tahun 6 bulan Penjara (1,5 tahun). Satu terdakwa lain bernama Susi Suheni dituntut 2 tahun penjara. Selain tuntutan di atas, keenam vaksinitator dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Kelima terdakwa menyebutkan kegiatan yang mereka lakukan adalah dalam rangka penanggulangan flu burung dengan melakukan vaksinasi, rapid test, biosecurity, pengambilan sampel, depopulasi, penyemprotan dan monitoring. ”Kegiatan ini dilakukan sepanjang tahun 2007, dan tidak terbatas Februari sampai dengan Maret 2007,” kata terdakwa Anthony. Selain itu, terdakwa juga menyebutkan, akankah mereka dihukum karena mau diperintah untuk menandatangani laporan dan daftar honor. Padahal, tidak ada kepentingan apapun terhadap laporan tersebut.


Selanjutnya mengenai pendistribusian vaksin AI yang dilaporkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga terjadi selisih sebanyak 71.800 dosis dengan nilai Rp18.4 juta. ”Dakwaan penuntut umum tersebut mengada-ada dan telah terbukti dipersidangan bahwa itu bukan tanggung jawab kami,” kata Anthony.


Para terdakwa dalam keterangannya juga menyebutkan tidak mengetahui adanya biaya operasional vaksinitator dari peternakan provinsi. Hal ini juga tidak diketahui Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Payakumbuh, Gazali Madjid. Sementara itu, juga terdapat beberapa kejanggalan dalam fakta persidangan, salah satunya laporan dan daftar honor tidak ada yang asli, yang ada hanyalah fotocopy yang telah banyak direkayasa dengan ketikan dan tulisan tangan.


”Dakwaan penuntut umum semacam dipaksakan, karena berkas kami tidak lengkap karena tidak adanya SK penunjukan vaksinitator. SK itu memang tidak ada dan kami tidak pernah menerima SK tersebut,” kata terdakwa Ekarina. Selain itu, para vaksinitator ini juga menyalahkan atasan mereka Kasubdin Keswan, Hariyeni (terdakwa berkas terpisah) yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.


Usai sidang, para terdakwa yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, salah satunya Susi Suheni yang sedang hamil terlihat terbawa perasaan. Mereka berkumpul di depan ruang sidang dan sama-sama menangis. Mereka seakan tidak menerima apa yang mereka alami. (a)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Pledoi Terdakwa Diwarnai Isak Tangis"

Leave a reply