|

Deklarasi SBS 26 Jorong (desa) di Jorong Korek Ilia Kabupaten Limapuluh Kota


Payakumbuh-today.com-(Lima Puluh Kota)
Jorong Korek Hilia nagari Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, di tunjuk sebagai tempat membacakan Deklarasi SBS (stop Buang Air besar Sembarang) karena jorong ini merupakan satu diantara Jorong ( Desa ) yang telah dinyatakan sebagai desa yang telah SBS di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari tahun 2008 s/d 2011, sebanyak 26 jorong telah menyatakan SBS. Alasan dipilihnya Jorong Korek Ilia adalah lokasi yang berhasil tercepat mencapai SBS karena kurang dari satu tahun untuk mencapai SBS. Hal ini karena antusias masyarakat yang begitu menggema setelah mendapatkan program Pamsimas dan juga atas kerja keras LKM dan masayarakat bersama fasilitator mewujudkannya.

Senin tanggal 29 oktober 2012, masyarakat Jorong Korek Ilia sejak pagi sampai jam 11.00 wib sudah menunggu kedatangan Dirjen PP dan PL Kemenkes RI Bapak Prof.dr.Tjandra Yoga Aditama,SpP(K),MARS,DTM&H,DTCE beserta rombongan.Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat, team leader PMAC Pamsimas Sumbar 2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota beserta SKPD yang terkait.



Sesampai rombongan di Jorong Korek Ilia di sambut dengan tari Pasambahan ( tari khas Minangkabau saat menyambut tamu) yang dibawakan oleh murid SDN 02 Jorong Korek Ilia, dan pantun adat yang dibawakan oleh Ikhsan murid kelas IV. Setelah itu bapak dirjen bersama rombongan memasuki lokasi acara di SDN 02 Korek ilia.
Kemudian Bapak Dirjen berkesempatan memberikan apresiasi dan bangga terhadap Jorong yang telah SBS serta memberikan pesan-pesan untuk masyarakat agar tetap menjaga agar tidak buang air besar sembarangan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun serta tidak merokok. Bapak dirjen juga berharap program Pamsimas bisa berhasil di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Setelah mendapatkan jamuan makanan khas Daerah Minangkabu Bapak Dirjen bersama rombongan berkesempatan untuk mengunjungi rumah seorang penduduk yaitu Ibu Nurtinis yang tinggal sendiri dalam rumah gadang ( rumah Khas minangkabau), dan telah memiliki WC serta menikmati Air Pamsimas dan Bapak dirjen berkesempatan berdialog dan melihat kondisi didalam rumah serta WC ibu Nurtinis. (red)




Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Deklarasi SBS 26 Jorong (desa) di Jorong Korek Ilia Kabupaten Limapuluh Kota "

Leave a reply