|

Terdakwa Korupsi Ngaku Bersalah, Kasubdin Keswan Minta Keringanan Hukuman

Padang, Padek—Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kegiatan penanggulangan flu burung di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Payakumbuh tahun 2006-2007, Hariyeni, Kasubdin Keswan Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh mengakui dirinya bersalah melakukan korupsi dan menyatakan menyesal dengan perbuatannya. Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman.


“Saya sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hariyeni saat membacakan pembelaan pribadi pada sidang lanjutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Imam Syafei beranggotakan Kamijon dan M.Takdir di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (21/3).


Selain mengaku bersalah, terdakwa juga mempertanyakan pasal dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda antara dirinya dengan terdakwa lainnya. “Sama-sama dituduh melakukan korupsi tetapi pasal yang dikenakan berbeda,” protes Hariyeni.


Tidak hanya dalam penerapan pasal tuntutan, penuntut umum juga menuntut hukuman yang tinggi kepada terdakwa yakni selama 5 tahun penjara serta membebankan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp93,6 juta kepadanya. “Tuntutan uang pengganti itu tidak jelas darimana perhitungannya oleh JPU,” jelas Hariyeni.


Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa,Wilson Saputra batal membacakan pembelaan dari PH terdakwa dikarenakan isi pembelaan yang akan dibacakan PH terdakwa bertentangan dengan isi pembelaan terdakwa Hariyeni.


“Dalam pledoi terdakwa, Hariyeni mengakui kesalahannya, sedangkan dari PH terdakwa tetap mengutamakan terdakwa tidak bersalah,” kata Wilson.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan terdakwa bersalah dan secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.


Terdakwa selaku pelaksana kegiatan dan pencegahan dan pemberantasan flu burung, tak dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan anggaran penanggulangan virus avian influenza (H5N1) di Dinas Peternakan dan Perikanan Payakumbuh tahun 2006-2007. (a)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Terdakwa Korupsi Ngaku Bersalah, Kasubdin Keswan Minta Keringanan Hukuman"

Leave a reply