Kasubdin Keswan Payakumbuh Akui Korupsi
Padang-Hariyeni, Kepala Sub Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh mengakui dirinya korupsi dana kegiatan penanggulangan flu burung di Dinas Pertanian dan Perikanan setempat tahun 2006-2007 lalu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang dipimpin Imam Syafei beranggotakan Kamijon dan M Takdir, Rabu (21/3), terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Padang. Selain mengaku bersalah, terdakwa juga mempertanyakan pasal dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda antara dirinya dengan terdakwa lainnya. "Sama-sama dituduh melakukan korupsi tetapi pasal yang dikenakan berbeda," katanya.
Tidak hanya dalam penerapan pasal tuntutan, penuntut umum juga menuntut hukuman yang tinggi kepada Hariyeni, yakni lima tahun penjara dan membebankan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp93,6 juta. "Tuntutan uang pengganti itu tidak jelas darimana perhitungannya oleh JPU," ujarnya. Sementara pengacara terdakwa, Wilson Saputra, batal membacakan pembelaan karena isi pembelaan yang akan dibacakannya bertentangan dengan isi pembelaan Hariyeni. "Dalam pledoi terdakwa, Hariyeni mengakui kesalahannya, sedangkan dari pihak pengacara, tetap mengutamakan terdakwa tidak bersalah," kata Wilson.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan terdakwa bersalah dan secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.
Terdakwa selaku pelaksana kegiatan dan pencegahan dan pemberantasan flu burung, tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan anggaran penanggulangan mewabahnya virus avian influenza (H5N1) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh tahun 2006-2007.(ant/mel)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________