Duo Oknum Marinir Pinjam Barang Bukti
Limapuluh Kota, Padek—Barang-bukti berupa satu unit tangki tronton BL 8732 AA yang yang ditemukan Polres Limapuluh Kota dalam kasus penyelundupan 25 ton minyak tanah bersubsidi dari Sumbar ke Sumut, diduga dipinjam-pakai oleh dua oknum anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) Padang dan anggota Yonmarharlan Medan.
"Barang-bukti kasus dugaan penimbunan minyak tanah bersubsidi yang ditangani Polres Limapuluh Kota tidak cukup. Minyak tanahnya ada pada polisi, tapi truk tangki-nya dipinjam du oknum marinir, yakni Letda N dan K. Makanya, kita surati Komandan Yonmarharlan Padang, agar dapat membantu pengembalian barang-bukti tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tri Karyono, Rabu (4/7).
Tri Karyono menjelaskan, pada 26 April 2012, Polres Limapuluh Kota mengamankan 1 unit tangki tronton berisi 25 ton minyak tanah di Jalan Sumbar-Riau, persisnya di Jorong Pauahanok, Pangkalan Koto Baru. Polisi menduga, minyak tanah itu merupakan minyak bersubsidi yang akan diselundupkan ke Provinsi Riau.
"Kemudian, polisi mengamankan tangki tronton tersebut, berikut seorang sopirnya. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan sopir bernama Budiyono alias Yono, 45, sebagai tersangka kasus penimbunan minyak tanah. Setelah berkas-berkas cukup, polisi melimpahkan berkas penyidikan kepada kita. Tapi barang bukti berupa truk tron, sudah tidak ada lagi," ujar Tri Karyono.
Melihat berkas perkara yang tidak diajukan dengan barang-bukti yang lengkap, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kembali berkordinasi dengan penyidik Polres Limapuluh Kota. ”Ternyata, ada oknum anggota Yonmarhanlan Padang berinisi Letda N dan oknum anggota Yonmanharlan I Medan berinisial K, yang mengajukan permohonan kepada Kapolres Limapuluh Kota, untuk meminjam pakai tronton tanki tronton BL 8732 AA,” kata Tri.
Keterangan yang diperoleh Tri Karyono dari polisi menyebutkan, dua oknum marinir meminjam barang-bukti dengan perjanjian dan pernyataan, sanggup menghadirkan barang bukti, apabila sewaktu-waktu diperlukan buat proses hukum. Namun, setelah penyidik Polri menyerahkan berkas penyidikan tahap ke II ke kejaksaan, oknum marinir ternyata tidak mengembalikan barang bukti tersebut.
”Makanya, kita minta kepada komandan Yonmanharlan agar memerintahkan oknum anggotanya, untuk segera menyerahkan mobil tanki tronton barang bukti kasus minyak. Kalau tidak, kita akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait, dengan dugaan telah menghilangkan barang bukti vide pasal 221 KUHP," ujar Tri Karyono.
Jaksa asal Klateng, Jawa Tengah yang beristrikan keluarga abdi dhalem Kesultanan Jogkarta ini melihat, tidak ada itikad baik dari Letda N, mengembalikan barang-bukti yang dipinjam dari polisi. "Padahal, saat meminjam pakai, Letda tersebut sudah menandatangani surat perintah titip rawat barang bukti nomor Pol. SP.Sita/06.c/V/2012 Reskrim 30 Mei 2012 serta berita titip rawat barang bukti," ujar Tri. (frv)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________