|

Duo Oknum Marinir Pinjam Barang Bukti


Limapuluh Kota, Padek—Barang-bukti berupa satu unit tangki tronton BL 8732 AA yang yang ditemukan Polres Limapuluh Kota dalam kasus  penyelundupan 25 ton minyak tanah bersubsidi dari Sumbar ke Sumut, diduga dipinjam-pakai oleh dua oknum anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) Padang dan anggota Yon­mar­har­lan Medan.

"Barang-bukti kasus du­gaan pe­nim­bunan mi­nyak ta­nah ber­sub­sidi yang di­ta­ngani Polres Li­ma­puluh Kota ti­dak cukup. Mi­nyak tanahnya ada pada polisi, tapi truk tangki-nya dipinjam du oknum ma­rinir, yakni Letda N dan K. Ma­ka­nya, kita surati Komandan Yo­n­mar­­har­lan Pa­dang, agar dapat mem­bantu pe­ngem­balian ba­rang-buk­ti ter­se­but," kata Kepala Ke­jaksaan Negeri Paya­kum­buh Tri Kar­yono, Rabu (4/7).

Tri Karyono men­jelaskan, pada 26 April 2012, Polres Limapuluh Kota menga­man­kan 1 unit tangki tronton berisi 25 ton minyak tanah di Jalan Sumbar-Riau, persisnya di Jorong Pau­ah­anok, Pangkalan Koto Baru. Polisi menduga, minyak tanah itu merupakan minyak ber­subsidi yang akan dis­e­lun­dupkan ke Provinsi Riau.

"Kemudian, polisi menga­man­kan tangki tronton ter­se­but, berikut seorang sopirnya. Setelah melakukan pe­merik­sa­an, polisi menetapkan sopir ber­nama Budiyono alias Yono, 45, sebagai tersangka kasus penimbunan minyak tanah. Setelah berkas-berkas cukup, polisi melimpahkan berkas penyidikan kepada kita. Tapi barang bukti berupa truk tron, sudah tidak ada lagi," ujar Tri Karyono.

Melihat berkas perkara yang tidak diajukan dengan barang-bukti yang lengkap, Kejaksaan Negeri Pa­ya­kum­buh, kembali berkordinasi de­ngan penyidik Polres Lim­a­pu­luh Kota. ”Ternyata, ada ok­num anggota Yonmarhanlan Padang berinisi Letda N dan ok­num anggota Yon­man­har­lan I Medan berinisial K, yang mengajukan permohonan ke­pa­da Kapolres Limapuluh Ko­ta, untuk  me­min­jam pakai tronton tanki tronton BL 8732 AA,” kata Tri.

Keterangan ya­­ng diperoleh Tri Kar­yono dari p­o­lisi me­nye­butkan, dua oknum ma­ri­nir meminjam ba­rang-bukti de­ngan perjanjian dan per­nya­taan, sanggup me­ng­ha­dir­kan barang buk­­ti, apabila se­waktu-waktu di­per­lukan buat pro­ses hukum. Namun, setelah pe­nyidik Polri menyerahkan ber­kas penyidikan tahap ke II ke kejaksaan, oknum marinir ternyata tidak mengembalikan barang bukti tersebut.

”Makanya, kita minta ke­pa­da komandan Yon­man­har­lan agar memerintahkan ok­num anggotanya, untuk segera menyerahkan mobil tanki tron­­­ton barang bukti kasus mi­nyak. Kalau tidak, kita akan melaporkan kasus ini ke ins­tan­si terkait, dengan dugaan telah menghilangkan barang bukti vide pasal 221 KUHP," ujar Tri Karyono.

Jaksa asal Klateng, Jawa Tengah yang beristrikan ke­luar­ga abdi dhalem Kesultanan Jogkarta ini melihat, tidak ada itikad baik dari Letda N, me­ngem­balikan barang-bukti yang dipinjam dari polisi. "Padahal, saat meminjam pa­kai, Letda tersebut sudah me­nan­datangani surat perintah titip rawat barang bukti nomor Pol. SP.Sita/06.c/V/2012 Res­krim 30 Mei 2012 serta berita titip rawat barang bukti," ujar Tri. (frv)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Duo Oknum Marinir Pinjam Barang Bukti"

Leave a reply