KPUD: Tak Ada Gugatan di MK Senin, Hasil Pilwako Diserahkan ke DPRD
Payakumbuh —Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh periode 2012-2017, dipastikan tidak berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diperkirakan banyak pihak. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Payakumbuh Hendra Yani kepada Padang Ekspres, Jumat (20/7) sore.
”Sejak hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh ditetapkan Senin (16/7) lalu, kita langsung standby di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan, apakah ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan atas perselisihan hasil pemilihan. Alhamdulillah, sampai Kamis (19/7) sore, tidak ada yang mengajukan permohonan tersebut,” kata Hendra Yani.
Atas kondisi itupula, Hendra yang pada Jumat sore masih berada di Jakarta meyakini, hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh, tidak akan berakhir ke MK. Sebab, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tiga hari setelah KPUD menetapkan hasil pemilihan.
”Ini sudah hari keempat sejak hasil pemilihan kita tetapkan. Alhamdulillah, tidak ada yang mengajukan gugatan atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Berarti, Pilwako Payakumbuh 2012 berlangsung lancar, tanda ada gugatan-gugatan sebagaimana diperkirakan banyak pihak,” sebut pria yang akrab dipanggil Ad KPU tersebut.
Keterangan Hendra juga sesuai dengan data persidangan di www.mahkamahkonstitusi.go.id yang merupakan portal resmi Mahkamah Konstitusi. Dalam data perkara registrasi yang terdapat pada portal tersebut, hanya ada 5 nomor perkara terkait dengan perselisihan hasil Pilkada yang terdaftar sejak tanggal 9 Juli 2012.
Kelima nomor perkara yang terdaftar tersebut, sebagaimana diunduh Padang Ekspres dari portal resmi Mahkamah Konstitusi tadi malam, adalah perselisihan hasil Pilkada Kota Kendari, perselisihan hasil pilkada Kabupaten Aceh Barat dan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Artinya, tidak satupun perselisihan terkait Pilwako Payakumbuh yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ini sekaligus menepis informasi yang beredar di Payakumbuh, bahwa ada kuasa hukum dari salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang kalah, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Walaupun demikian, bukan berarti pula Pilwako Payakumbuh sudah aman dari persoalan pidana pemilu. Sebab pada Rabu (18/7) lalu, anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari Panwaslu, Penyidik Polri dan Pemeriksa Kejaksaan, menggelar rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Dalam rapat tersbeut, terlihat Ketua Panwaslu Yusril Yazid bersama anggotanya Elfaiz dan Heidi Mursal. Kemudian, tampak pula Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun bersama Kaur Reskrim Ipda Ismet, Kanit Resum Abbasri, dan Kanit Pidsus Haji Lubis. Sedangkan dari kejaksaan, terlihat Kasi Pidum Neneng bersama jaksa pemeriksa Ricardo Simandjuntak.
Menurut AKP Jefrizal Jarun, Yusril Yazid dan Ricardo Simandjuntak, rapat antar anggota Sentra Gakkumdu itu, terkait dengan laporan dugaan politik yang disampaikan anggota DRPD Payakumbuh dari Fraksi Partai Demokrat Syaiful selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Syamsul Bahri.
KPUD Payakumbuh merencanakan, akan menyampaikan hasil Pilwako Payakumbuh 2012 ke DPRD, Senin (23/7).
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________