|

KPUD: Tak Ada Gugatan di MK Senin, Hasil Pilwako Diserahkan ke DPRD


Payakumbuh —Pe­mi­lihan wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh periode 2012-2017, dipastikan tidak berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) se­bagaimana diperkirakan ba­nyak pihak. Kepastian itu di­sam­paikan Ketua Komisi Pe­mi­lihan Umum Daerah (KPU) Pa­ya­kum­b­uh Hendra Yani ke­pada Pa­dang Ekspres, Jumat (20/7) sore.

”Sejak hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Paya­kumbuh ditetapkan Senin (16/7) lalu, kita langsung standby di Mah­kamah Konstitusi untuk me­mastikan, apakah ada pihak-pi­hak yang mengajukan per­mo­honan atas perselisihan hasil pe­milihan. Alhamdulillah, sampai Kamis (19/7) sore, tidak ada yang mengajukan permohonan ter­sebut,” kata Hendra Yani.

Atas kondisi itupula, Hendra yang pada Jumat sore masih be­rada di Jakarta meyakini, hasil pe­milihan wali kota dan wakil wa­li kota Payakumbuh, tidak akan berakhir ke MK. Sebab, per­mohonan perselisihan hasil pe­­milihan kepala daerah hanya bisa diajukan ke Mahkamah Kons­­titusi, tiga hari setelah KPUD menetapkan hasil pemi­lihan.

”Ini sudah hari keempat s­e­jak hasil pemilihan kita tetap­kan. Al­hamdulillah, tidak ada yang me­n­gajukan gugatan atau per­mo­honan ke Mahkamah Kons­ti­tusi. Berarti, Pilwako Paya­kum­buh 2012 berlangsung lan­car, tan­da ada gugatan-gugatan se­bagaimana diperkirakan ba­nyak pi­hak,” sebut pria yang akrab di­panggil Ad KPU tersebut.

Keterangan Hendra juga sesuai dengan data persidangan di www.mahkamah­kons­ti­tusi.go.id yang merupakan portal resmi Mahkamah Konstitusi. Dalam data perkara registrasi yang terdapat pada portal terse­but, hanya ada 5 nomor perkara ter­kait dengan perselisihan hasil Pil­kada yang terdaftar sejak tang­g­al 9 Juli 2012.

Kelima nomor perkara yang terdaftar tersebut, sebagaimana diunduh Padang Ekspres dari portal resmi Mahkamah Kons­ti­tusi tadi malam, adalah per­selisihan hasil Pilkada Kota Kendari, perselisihan hasil pilka­da Kabupaten Aceh Barat dan per­selisihan hasil Pilkada Ka­bu­paten Hulu Sungai Utara.

Artinya, tidak satupun perse­lisihan terkait Pilwako Paya­kumbuh yang diajukan ke Mah­kamah Konstitusi. Ini seka­ligus me­nepis informasi yang beredar di Payakumbuh, bahwa ada kuasa hukum dari salah satu pa­sangan calon wali kota dan wa­kil wali kota yang kalah, me­ngajukan gugatan ke Mah­kamah Konstitusi.

Walaupun demikian, bukan berarti pula Pilwako Payakum­buh sudah aman dari persoalan pidana pemilu. Sebab pada Rabu (18/7) lalu, anggota Sentra Pene­gakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang meru­pakan gabungan dari Pan­waslu, Penyidik Polri dan Pemeriksa Ke­jaksaan, menggelar rapat koor­dinasi di kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Dalam rapat tersbeut, terli­hat Ketua Panwaslu Yusril Yazid bersama anggotanya Elfaiz dan Heidi Mursal. Kemudian, tam­pak pula Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun bersama  Kaur Res­krim Ipda Ismet, Kanit Re­sum Abbasri, dan Kanit Pidsus Haji Lubis. Sedangkan dari ke­jaksaan, terlihat Kasi Pidum Ne­neng bersama jaksa pe­meriksa Ri­cardo Si­mandjuntak.

Menurut AKP Jefrizal Jarun, Yusril Yazid dan Ricardo Si­mand­juntak, rapat antar ang­gota Sentra Gakkumdu itu, ter­kait dengan laporan dugaan po­litik yang disampaikan ang­gota DRPD Payakumbuh dari Fraksi Partai Demokrat Syaiful selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Syamsul Bahri.

KPUD Payakumbuh meren­ca­nakan, akan menyam­paikan ha­sil Pilwako Payakumbuh 2012 ke DPRD, Senin (23/7).



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "KPUD: Tak Ada Gugatan di MK Senin, Hasil Pilwako Diserahkan ke DPRD"

Leave a reply