|

Penerima Raskin Boleh di Ganti


Payakumbuh-Today.com, Limapuluhkota —Penerima beras miskin (Ras­kin) atau Rumah Tangga Mis­kin Penerima Manfaat (RTM-PM), bisa diganti dengan pe­nerima yang baru. Namun pe­nggantian tersebut harus dila­ku­kan melalui mu­syawarah nagari. Sehingga penerima benar-benar tepat sasaran dan diprioritaskan un­tuk yang benar-benar mem­bu­tuh­kan­nya.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tran­smig­rasi Kabupaten Limapuluh Kota, Syaiful menyebutkan, mungkin saja RTM-PM di­ganti, apabila penerima sebe­lum­nya yang terdaftar dalam Daf­tar Penerima Manfaat (DPM) pada bulan Juni-De­sem­ber 2012, pindah alamat, keluar dari nagari, meninggal dunia, tercatat lebih dari satu kali (duplikasi rumah tangga) atau sudah tidak mem­bu­tuh­kan­nya lagi atau sudah kaya.

”Penentuan dan penetapan RTS-PM pengganti tersebut dilakukan melalui mu­sya­wa­rah di nagari. Perubahan/penggantian yang diputuskan musyawarah. Namun Wali Nagari tidak diperkenankan mengubah jumlah RTM-PM di nagari tersebut,” jelas Syaiful.

Secara rinci Syaiful men­je­laskan, rumah tangga pe­ng­gan­ti RTM-PM diprioritaskan ba­gi rumah tangga yang me­miliki jumlah anggota rumah tangga lebih besar yang terdiri dari balita dan anak usia se­kolah, atau kepala rumah tang­ga­nya orang lanjut usia. Selain itu kepala rumah tangganya pe­rempuan, kondisi fisik ru­mah­nya kurang layak huni atau berpenghasilan lebih rendah dan tidak tetap.

”Mengenai perubahan ter­sebut, wali nagari mencatat data RTM-PM yang pindah, meninggal yang seluruh ang­gota RTM-PM meninggal, ter­ca­t­at lebih dari satu kali, RTM-PM kaya. Kemudian mencatat ru­mah tangga penggantinya dalam Formulir Rekap Pe­ng­ganti (FRP),” sambungnnya.

Setelah itu, wali nagari me­nyampaikan FRP yang sudah diisi kepada camat melalui Tim Koordinasi Raskin tingkat kecamatan, selaku penang­gung jawab pelaksanaan Program Raskin di wilayahnya.

”FRP yang telah diisi di­sam­pai­kan selambat-lam­bat­nya akhir Agustus 2012. Se­hingga Petu­gas PT Pos Indonesia akan m­engambil FRP yang telah ter­kumpul di kecamatan dan me­ngirimkannya kepada Ke­men­­dagri sebagai Unit Pe­nga­duan Masyarakat dalam Tim Ko­or­di­na­si Raskin Pusat,” tam­bah­nya.

Soal jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTM-PM, Syaiful menyebutkan, beras Raskin sebanyak 15 kilogram untuk setiap RTM-PM per bulannya selama bulan Juni-Desember 2012. Harga tebus beras Raskin adalah Rp 1.600 per kilogramnnya di Titik Distribusi (TD). Beras Raskin yang  disalurkan oleh Perum Bulog ke TD yaitu lo­kasi akan ditentukan dan dise­pa­kati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten Lima­pu­luh Kota.

”Pemerintah Kabupaten Li­mapuluh Kota bertanggung ja­­wab mendistribusikan Ras­kin dari TD ke Titik Bagi (TB) yai­­tu lokasi tempat penye­ra­han beras Raskin kepada para RT­M-PM, untuk selanjutnya di­­­bagikan kepada RTS-PM Ras­­kin dengan cara dibantu ong­­­kos angkut sebesar Rp.100 per­­ kilogramnnya,” pungkas­nya.



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Penerima Raskin Boleh di Ganti"

Leave a reply