Penerima Raskin Boleh di Ganti
Payakumbuh-Today.com, Limapuluhkota —Penerima beras miskin (Raskin) atau Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTM-PM), bisa diganti dengan penerima yang baru. Namun penggantian tersebut harus dilakukan melalui musyawarah nagari. Sehingga penerima benar-benar tepat sasaran dan diprioritaskan untuk yang benar-benar membutuhkannya.
Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota, Syaiful menyebutkan, mungkin saja RTM-PM diganti, apabila penerima sebelumnya yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) pada bulan Juni-Desember 2012, pindah alamat, keluar dari nagari, meninggal dunia, tercatat lebih dari satu kali (duplikasi rumah tangga) atau sudah tidak membutuhkannya lagi atau sudah kaya.
”Penentuan dan penetapan RTS-PM pengganti tersebut dilakukan melalui musyawarah di nagari. Perubahan/penggantian yang diputuskan musyawarah. Namun Wali Nagari tidak diperkenankan mengubah jumlah RTM-PM di nagari tersebut,” jelas Syaiful.
Secara rinci Syaiful menjelaskan, rumah tangga pengganti RTM-PM diprioritaskan bagi rumah tangga yang memiliki jumlah anggota rumah tangga lebih besar yang terdiri dari balita dan anak usia sekolah, atau kepala rumah tangganya orang lanjut usia. Selain itu kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya kurang layak huni atau berpenghasilan lebih rendah dan tidak tetap.
”Mengenai perubahan tersebut, wali nagari mencatat data RTM-PM yang pindah, meninggal yang seluruh anggota RTM-PM meninggal, tercatat lebih dari satu kali, RTM-PM kaya. Kemudian mencatat rumah tangga penggantinya dalam Formulir Rekap Pengganti (FRP),” sambungnnya.
Setelah itu, wali nagari menyampaikan FRP yang sudah diisi kepada camat melalui Tim Koordinasi Raskin tingkat kecamatan, selaku penanggung jawab pelaksanaan Program Raskin di wilayahnya.
”FRP yang telah diisi disampaikan selambat-lambatnya akhir Agustus 2012. Sehingga Petugas PT Pos Indonesia akan mengambil FRP yang telah terkumpul di kecamatan dan mengirimkannya kepada Kemendagri sebagai Unit Pengaduan Masyarakat dalam Tim Koordinasi Raskin Pusat,” tambahnya.
Soal jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTM-PM, Syaiful menyebutkan, beras Raskin sebanyak 15 kilogram untuk setiap RTM-PM per bulannya selama bulan Juni-Desember 2012. Harga tebus beras Raskin adalah Rp 1.600 per kilogramnnya di Titik Distribusi (TD). Beras Raskin yang disalurkan oleh Perum Bulog ke TD yaitu lokasi akan ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
”Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTM-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin dengan cara dibantu ongkos angkut sebesar Rp.100 per kilogramnnya,” pungkasnya.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________