Alis-Asyirwan Serahkan SPT
Limapuluh Kota, Padek—Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo dan Wakil Bupati Asyirwan Yunus, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi tahun 2011 kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Payakumbuh, Santo Dwi Prasetyo, Rabu (21/3) pagi.
Penyerahan SPT wajib pajak orang pribadi itu disaksikan Sekkab Limapuluh Kota Resman Kamars, Kepala Dinas Pendidikan Desri, Sekretaris DPPKAD Win Heriandi dan sejumlah pejabat pemkab maupun Kantor Pajak Pratama Payakumbuh.
Santo Dwi Prasetyo mengatakan, SPT wajib pajak orang pribadi merupakan laporan pembayaran pajak. Adapun pembayaran pajak, merupakan kegiatan kenegaraan. Setiap warga negara bertanggungjawab melaksanakan kewajiban tersebut.
”Bupati dan wakil bupati sebagai pimpinan daerah telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Mudah-mudahan dapat menjadi panutan bagi warga Limapuluh Kota,” ujar Santo Dwi Prasetyo yang baru tiga bulan tugas di Payakumbuh.
Sementara, Alis Marajo dan Asyirwan Yunus mengingatkan wajib pajak di Limapuluh Kota, untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Dana yang terkumpul nantinya juga untuk keperluan negara.
”APBD Limapuluh Kota berasal dari DAK dan DAU. Sementara, kedua dana tersebut sekitar 70 persen berasal dari pajak. Berarti peran pajak yang kita bayar besar. Kita harus dukung program pemerintah. Bayar pajak sebuah kewajiban warga negara,” ulas Alis dan Asyirwan. (frv)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________