Supir Truck Mogok
Payakumbuh, Padek—Maksud hati memeluk gunung, apa daya gunungnya meletus. Pepatah itu layak dialamatkan buat pemerintah Kota Payakumbuh. Kenapa tidak? Niat Pemko menjalankan kebijakan pro-enviroment alias pro-lingkungan sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat, malah menuai batu sandungan.
Kemarin pagi, Senin (19/3), puluhan pengemudi dam truk yang biasa mengangkut tanah timbunan dari Jalan Lingkar Utara Ngalau Indah, menggelar demonstrasi ke Balaikota Payakumbuh di kawasan Bukiksibaluik. Mereka memprotes kebijakan pemerintah kota, melarang aktifitas pengangkutan tanah di Jalan Lingkar Utara.
Pemerintah kota melalui Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, melarang aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah untuk timbunan timbunan di sisi kiri Jalan Lingkar Utara, karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030 yang disahkan DPRD 22 November 2011.
Akan tetapi, para sopir dam truk yang mengemudikan kendaraan milik sejumlah pengusaha asal Pangkalan Koto Baru Limapuluh Kota dan Payakumbuh, berkeberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka merasa, kebijakan pelarangan pengangkutan tanah timbunan, membuat mata pencaharian mereka menjadi terganggu.
“Kenapa baru sekarang kami dilarang, sedangkan kami sudah mengangkut tanah timbunan dari bekas lokasi pembuangan sampah di Jalan Lingkar Utara, sejak 4 tahun silam,” ujar para pengemudi dam truk sambil membawa sejumlah poster. Sementara kendaraan mereka diparkir di bawah Balaikota, persisnya di Jalan Payakumbuh-Bukittinggi.
Setelah cukup lama berdiri di depan Balaikota, lima perwakilan supir dam truk akhirnya diterima untuk berdialog di ruang rapat wali kota. Sementara puluhan rekan mereka, menanti di luar dengan dikawal polisi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Yoserizal, Kasat Sabhara AKP Rumzi Piliang, Kasat Intelkam AKP Zulham Efendi, Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun, dan Kapolsekta Kompol Efrizal.
Dalam dialog yang dipandu Wakapolres Payakumbuh, Kompol H Asmar Yunus WSD tersebut, empat orang perwakilan supir dam truk yakni Yonaldi, Ai, Rinaldi dan Parnok, kembali menyampaikan keberatan atas pelarangan pengangkutan tanah di Jalan Lingkar Utara. Mereka juga meminta penjelasan, soal pelarangan pengangkutan tanah di Bukit Talang.
“Kalau memang di Jalan Lingkar Utara tidak boleh, kenapa di Bukit Talang yang merupakan kawasan industri dan jauh dari hutan lindung juga tidak dibolehkan kami memuat tanah timbunan? Kalau kami tidak bisa memuat tanah, dari mana kami bisa memenuhi kebutuhan sehari-sehari,” kata Rinaldi.
Terkait hal ini, pemerintah kota yang dipimpin Sekko Irwandi Dt Batujuah, Kadis Tata Ruang dan Kebersihan Musdik, Kadishub Hermayunis, pejabat Dinas Tata Ruang Ismet Ibrahim memberi penjelasan. Menurut mereka, pengggalian dan penggalian tanah timbunan di Bukit Talang juga dilarang karena pihak pengelola belum mengantongi izin.
“Kami pastikan, pengggalian dan pengangkutan tanah dari Bukit Talang dapat dilakukan, kalau pengelola sudah mengantongi izin termasuk dari warga sekitar. Kalau izin dari pemerintah kota, dalam dua hari dijamin selesai. Kalau ada yang mempersulit proses pengurusan izin tersebut, segara laporkan kepada kami,” tegas Irwandi Dt Batujuah.
Kendati demikian, pemerintah kota dan polisi tetap berharap pengemudi truk dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan berlalu-lintas, saat mengangkut tanah dari Bukit Talang. Timbunan tanah jangan sampai tercecer ke areal pertanian penduduk ataupun ke jalan yang bisa mengundang kecelakaan lalu-lintas.
Selepas menyampaikan aksi, empat perwakilan pengemudi kembali mengumpulkan teman-temannya di halaman Balaikota. Setelah itu mereka bubar. “Kami akan bicarakan lagi, hasil rapat pada hari ini,” ujar Rinaldi, sambil membawa teman-temannya ke sebuah tempat yang mereka sebut dengan posko. (*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________