Tukang Las Timbun BBM
Payakumbuh, Padek—Menjelang rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak, praktik penimbunan BBM kembali terungkap di Sumbar. Kali ini, seorang tukang las di Kota Payakumbuh kedapatan oleh polisi melansir bensin dari dua SPBU dengan menggunakan mobil pribadi bermuatan jeriken, Kamis (22/3) dini hari.
Tukang las bernama Candra, 54, itu diduga melansir bensin dari SPBU 14-262-534 di Jalan Soekarno-Hatta Koto Nan Ompek Payakumbuh dan SPBU Tanjuangkaliang di Jalan Payakumbuh-Lintau, menuju kediamannya di Kelurahan Balaijariang, Nagari Aiatabik, Payakumbuh Timur, dengan menggunakan mobil jenis Kijang LGX BA 2706 ML.
Dari tangan Candra, polisi awalnya hanya menyita sekitar 204 liter bensin. Tapi dari kediamannya, ditemukan sebanyak 170 liter lagi. Dengan demikian, total bensin yang diduga akan ditimbun Candra mencapai 374 liter. Semua barang-bukti itu dibawa ke Mapolres Payakumbuh, untuk ditumpangkan di Mapolsek Akabiluru yang memiliki gudang penyimpanan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun dan Kaur II Reskrim Ipda Ismet mengatakan, praktik penimbunan bensin oleh tukang las dengan modus membeli dari SPBU menggunakan jeriken, baru langkah awal dari operasi pengamanan SPBU dan pengawalan kebijakan pemerintah yang dilakukan Polres Payakumbuh.
”Ini baru permulaan. Kita akan terus memantau 6 SPBU yang ada di Kota Payakumbuh dan mengumpulkan informasi di tengah masyarakat. Sehingga, praktik penimbunan bahan bakar BBM menjelang rencana pemerintah menaikkan harga minyak, dapat diminimalisir di Payakumbuh,” tegas AKBP Rubintoro Suhada.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Jefrizal Jarun menjelaskan, tukang las bernama Candra diduga kuat membeli bensin di SPBU Tanjuangkaliang, Limapuluh Kota, pada Rabu (21/3) siang. Sedangkan pada Kamis (22/3) dini hari, ia membeli bensin di SPBU Koto Nan Ompek di Jalan Soekarno-Hatta Payakumbuh.
”Saat membeli di SPBU Koto Nan Ompek itulah, Candra dibuntuti oleh tim Buser Polres Payakumbuh dari kediamannya. Ia diduga minyak dengan jeriken dan mengangkut dengan mobil pribadi, untuk dijual setelah pemerintah menaikkan harga minyak nantinya,” jelas AKP Jefrizal Jarun.
Setiap pembelian satu derigen menurut pengakuan Candra, dia harus membayar sebesar Rp 3 ribu kepada petugas SPBU. Biasanya menurut Candra, dia bisa menjual habis 10 derigen BBM selama sepuluh hari dengan cara eceran di depan rumahnya.
”Jika terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi, Candra akan terancam hukuman penjara enam tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar, seperti yang tertuang dalam pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ujar AKP Jefrizal Jarun.
Dengan terungkapnya satu kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini, pihak Polres Kota Payakumbuh akan mengawasi setiap SPBU dengan lebih maksimal. Para pemilik SPBU juga diminta lebih tegas kepada pegawainya, untuk lebih mengutamakan pemilik kendaraan dari pada derigen. (*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________