21 Juni, KPU Lantik 1.414 Petugas KPPS
Payakumbuh, Padek—Jika tidak ada aral melintang, Kamis (21/6) mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh akan melantik dan menggelar bimbingan teknis buat 1.411 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Ya, pada 21 Juni mendatang, kita akan melantik 1.414 petugas KPPS, sekaligus menggelar bimbingan teknis bagi mereka,” ujar Ketua KPU Payakumbuh Hendra Yani kepada Padang Ekspres, Selasa (11/6) sore.
Hendra menyebut, sesuai dengan peraturan, 35 hari sebelum pemungutan suara, KPU melalui PPS harus membentuk KPPS. ”Karena, Pilwako tinggal 30 hari lagi, maka Alhamdulilah, KPPS itu sudah mulai terbentuk,” sebut pria yang biasa dipanggil Ad KPU tersebut.
Hendra menyebut, 1.414 tenaga KPPS yang direkrut KPU melalui PPS, akan ditempatkan pada 202 tempat pemungutan suara. ”Artinya, untuk satu tempat pemungutan suara, ada 7 tenaga KPPS. Mereka, berasal dari kelurahan tempat TPS berada. Kalau TPS di Kubugadang, KPPS juga mesti warga Kubugadang,” kata Hendra.
Koordinator Divisi Teknis KPU Maknius AM menamnbahkan, tenaga KPPS dibutuhkan KPU, PPK dan PPS, untuk mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS. Kemudian, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
”KPPS juga dibutuhkan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Lalu, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Kemudian menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara,” ujar Maknius.
Tidak itu saja, KPPS juga dibentuk untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
”KPPS juga bertugas menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Serta melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Maknius. (frv)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________