Aset Pemkab Bermasalah. Yakubis: Penataan masih Acak-acakan
Limapuluh Kota, Padek—Pansus Aset DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menemukan permasalahan serius soal aset daerah yang perlu dibenahi. Mulai dari aset tanah pemkab, kendaraan dinas dan aset lainnya.
Hal itu diungkapkan anggota Pansus Aset Daerah dari Komisi B DPRD Limapuluh Kota, Yakubis kepadaPadang Ekspres, Selasa (12/6) di Luak.
Menurut Yakubis, pada pembahasan pansus aset daerah yang baru berjalan sekitar satu bulan itu, pansus sudah mencium adanya kelemahan dalam pengelolaan aset daerah. Pada pembahasan yang saat ini masih fokus pada tanah milik daerah, sudah beberapa aset yang kini pemanfaatanya di duga bukan oleh daerah.
”Memang ada sejumlah tanah milik daerah yang saat ini diketahui masih belum terdata maksimal, bahkan ada yang di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan daerah,” ungkap Yakubis saat ditemui kemarin.
Tidak itu saja, kata politisi Limapuluh Kota itu, kendaraan dinas juga tidak tertata dengan baik di bidang Aset Limapuluh Kota. Kondisi ini perlu diluruskan dan dioptimalkan pendataannya. Sehingga aset daerah tidak hilang, akibat terabaikan inventarisirnya.
”Sebelumnya kita telah menyampaikan kepada pengelola aset daerah untuk mendata dengan baik kendaraan dinas. Sebab ada kendaraan dinas yang terdata di peternakan misalnya dipakai oleh dinas kesehatan atau dinas-dinas lain. Sehingga akan berdampak kendaraan akan sulit diinventarisir dan akhirnya tidak diketahui lagi keberadaannya,” beber Yakubis yang akrab disapa Kubis itu.
Seharusnya, kata Yakubis, bidang aset harus mendata dengan baik semua aset yang ada. ”Tidak perlu semuanya dulu, cukup fokuskan pada satu bidang aset, misalnya yang kecil-kecil saja dulu,” harapnya.
Ditambahkannya, saat ini yang lebih parahnya adalah aset Limapuluh Kota di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban yang berbatasan langsung dengan Lipek Kain, Provinsi Riau. Disana disinyalir ada upaya masyarakat di provinsi tetangga itu untuk mengeksploitasi hasil alam seperti kayu.
”Ini seharusnya ditanggapi serius oleh pemerintah kabupaten Limapuluh Kota atau kedua provinsi. Sehingga batas wilayah harus bisa dipastikan dan satu daerah tidak dirugikan oleh daerah lainnya,” pungkas Yakubis. (*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________