Dilarang Pakai Fasilitas Negara. Jadi Juru Kampanye, Pejabat Harus Cuti
Payakumbuh, Padek—Empat calon wali kota dan calon wakil wali kota Payakumbuh yang masih menjabat sebagai wakil kepala daerah, anggota DPD dan anggota DPRD Sumbar, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Keempat calon tersebut adalah Wawako Payakumbuh Syamsul Bahri, anggota DPD-RI Riza Falepi, anggota DPRD Sumbar Supardi dan anggota DPRD Sumbar Dedrizal.
”Keempat calon yang merupakan pejabat negara tersebut, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan membuat pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPD RI atau DPRD," ujar Ketua Panwaslu Payakumbuh Yusril Yazid didampingi anggota Panwaslu Heidi Mursal dan Elfaiz, Selasa (12/6) siang.
Panwaslu menyampaikan hal tersebut, sehubungan dengan semakin dekatnya tahapan kampanye Pilwako Payakumbuh. ”Mulai Senin (25/6) mendatang, kampanye sudah dimulai di daerah, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara,” kata Yusril Yazid.
Tidak itu saja, calon wali kota dan wakil wali kota yang berlatarbelakang pejabat negara, harus pula menjalani cuti di luar tanggungan negara. ”Kalau pejabat negara yang menjadi calon mnenggunakan cuti, semua fasilitas negara juga tidak boleh digunakan. Yang boleh melekat itu barangkali cuma rumah dinas dan keamanan,” sebut Yusril.
Bagaimana kalau pejabat negara tidak mengajukan cuti saat masa kampanye tiba? ”Aturannya sudah jelas. Kalau tidak mengambil cuti, maka tidak boleh melakukan kampanye pada jadwal kampanye dan tidak boleh pergi ke tempat kampanye. Jadi, kalau mau ikut kampanye, harus cuti dulu. Untuk cuti itu diajukan 12 hari sebelum masa kampanye,” sebut Yusril.
Bukan hanya calon, pejabat negara yang terdaftar sebagai juru kampanye pasangan calon juga harus mengajukan cuti saat ikuti berkampanye. Hal tersebut untuk menghindari adanya penggunaan fasilitas negara saat berkampanye. ”Kalau ada yang menjabat, juga harus cuti pada hari dia menjadi juru kampanye,” sebut Yusril.
Sementara, untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, seperti Suwandel Mukhtar dan Fitma Indrayani, sesuai dengan peraturan-perundangan, wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri yang disampaikan kepada atasan langsung. Nanti, atasan langsung meneruskan kepada pejabat yang berwenang.
Bila PNS yang menjadi calon, terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil lepala daerah, berlaku ketentuan tentang PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Tapi bila PNS tersebut tidak teripilih, dipekerjakan pada instansi semula, setelah mengajukan permohonan untuk bekerja kembali.
Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota yang bekerja di BUMN ataupun karyawan perusahan penerbitan media-masa seperti Almaisyar dan Edward DRD, tentu mengikuti ketentuan di tempatnya bekerja. Adapun calon yang bergerak di bidang swasta, seperti Haji Desra, Mulyadi Afmar, Jusri Zainul dan Haji Weri Yunaldi, karena bekerja di perusahaan masing-masing, tentu tak perlu mengajukan cuti saat kampanye.
Masih terkait dengan calon wali kota dan wakil wali kota, Komisioner KPU Payakumbuh Hetta Membayu, menyebut, pihaknya akan mengumpulkan seluruh tim pemenangan pasangan calon, untuk membahas jadwal kampanye dan tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye atau pemasangan atribut.
”Sore ini, kelompok kerja KPU baru saja menyusun draft jadwal kampanye, untuk dibahas dengan seluruh tim pemenangan atau tim sukses pasangan calon. Pembahasan itu akan kita lakukan, Kamis (14/6) malam,” sebut Hetta yang berlatarbelakang advokad ketika dihubungi Padang Ekspres, secara terpisah.(*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________