|

Dilarang Pakai Fasilitas Negara. Jadi Juru Kampanye, Pejabat Harus Cuti


Payakumbuh, Padek—Empat calon wali kota dan calon wakil wali kota Payakumbuh yang masih menjabat sebagai wakil kepala daerah, anggota DPD dan anggota DPRD Sumbar, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.  Keempat calon tersebut adalah Wawako Payakumbuh Syamsul Bahri, anggota DPD-RI Riza Falepi, anggota DPRD Sumbar Supardi dan anggota DPRD Sumbar Dedrizal.

”Keempat calon yang merupakan pe­jabat negara tersebut, harus me­nga­jukan cuti di luar tanggungan negara de­ngan memperhatikan keberlang­su­ngan tugas penyelenggaraan pe­merintahan dan membuat pem­beritahuan tertulis ke­pada pimpinan DPD RI atau DPRD," ujar Ketua Panwaslu Payakumbuh Yus­ril Yazid didampingi anggota Pan­waslu Heidi Mursal dan Elfaiz, Selasa (12/6) siang.

Panwaslu menyampaikan hal terse­but, sehubungan dengan semakin dekat­nya tahapan kampanye Pilwako Paya­kum­buh. ”Mulai Senin (25/6) men­da­tang, kampanye sudah dimulai  di  daerah, dalam kampanye dilarang mengguna­kan fasi­litas negara,” kata Yusril Yazid.

Tidak itu saja, calon wali kota dan wa­kil wali kota yang berlatarbelakang pejabat negara, harus pula menjalani cuti di­ luar tanggungan negara. ”Kalau pejabat ne­gara yang menjadi calon mneng­gu­nakan cuti, semua fasilitas negara juga tidak boleh digunakan. Yang boleh melekat itu barangkali cuma rumah dinas dan ke­amanan,” sebut Yusril.

Bagaimana kalau pejabat negara tidak mengajukan cuti saat masa kam­pa­nye tiba? ”Aturannya sudah jelas. Kalau tidak mengambil cuti, maka tidak boleh melakukan kampanye pada jad­wal kampanye dan tidak boleh pergi ke tempat kampanye. Jadi, kalau mau ikut kampanye, harus cuti dulu. Untuk cuti itu diajukan 12 hari sebelum masa kampanye,” sebut Yusril.

Bukan hanya calon, pejabat negara yang terdaftar sebagai juru kampanye pasangan calon juga harus mengajukan cuti  saat ikuti berkampanye. Hal tersebut untuk menghindari adanya penggunaan fasilitas negara saat ber­kampanye. ”Kalau ada yang men­jabat, juga harus cuti pada hari dia menjadi juru kampanye,” sebut Yusril.

Sementara, untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, se­perti Suwandel Mukhtar dan Fitma In­­dra­yani, sesuai dengan peraturan-per­u­nd­angan, wajib mengajukan surat per­n­y­a­taan pengunduran diri dari jabatan negeri yang disampaikan kepa­da atasan lang­sung. Nanti, atasan langsung mene­rus­kan kepada pejabat yang berwenang.

Bila PNS yang menjadi calon, ter­pilih dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil lepala daerah, berlaku keten­tuan tentang PNS yang diangkat men­jadi Pejabat Negara. Tapi bila PNS ter­sebut tidak teripilih, dipekerjakan pa­da instansi semula, setelah menga­jukan permohonan untuk bekerja kembali.

Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota yang bekerja di BUMN ataupun karyawan perusahan penerbitan media-masa seperti Al­maisyar dan Edward DRD, tentu mengi­kuti ketentuan di tempatnya bekerja. Adapun calon yang bergerak di bidang swas­ta, seperti Haji Desra, Mulyadi Afmar, Jusri Zainul dan Haji Weri Yu­naldi, karena bekerja di perusa­haan ma­sing-masing, tentu tak perlu menga­jukan cuti saat kampanye.

Masih terkait dengan calon wali kota dan wakil wali kota, Komisioner KPU Paya­kumbuh Hetta Membayu, menye­bu­t, pihaknya akan mengumpulkan seluruh tim pemenangan pasangan calon, untuk membahas jadwal kampa­nye dan tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye atau pemasangan atribut.

”Sore ini, kelompok kerja KPU baru saja menyusun draft jadwal kampanye, un­tuk dibahas dengan seluruh tim pe­menangan atau tim sukses pasangan ca­lon. Pembahasan itu akan kita laku­kan, Kamis (14/6) malam,” sebut Hetta yang berlatarbelakang advokad ketika di­hubungi Padang Ekspres, secara ter­pisah.(*)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Dilarang Pakai Fasilitas Negara. Jadi Juru Kampanye, Pejabat Harus Cuti"

Leave a reply