Mobnas DPRD Pakai BBM Bersubsidi. Edaran Gubernur Sulit Diterapkan
Limapuluh Kota, Padek—Surat edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada pejabat pengguna mobil dinas di lingkungan Pemprov Sumbar dan pemerintah daerah, agar tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, ternyata tidak digubris di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Buktinya, hampir pada semua SPBU di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, ditemukan mobil plat merah mengisi premium atau bensin bersubsidi. Terakhir atau Selasa (12/6) siang, Padang Ekspres memergoki tiga pengemudi mobil plat merah milik Pemkab Limapuluh Kota, mengisi premium bersubsidi di SPBU 14-262-585 Tanjuangkaliang, Sungaikamuyang atau Jalan Payakumbuh-Lintau.
Ketiga pengemudi mobil itu mengisi bahan bakar premium antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dari tiga mobil tersebut, salah satunya diduga sebagai mobil dinas Komisi C DPRD Limapuluh Kota. Dugaan itu menguat karena di samping mobil, memang terlihat tulisan Komisi C DPRD.
Sedangkan dua mobil plat merah lainnya, diduga merupakan mobil dua instansi berbeda di Limapuluh Kota. Kedua mobil itu, masing-masing Avanza berwarna hitam dan mobil warna putih. Mobil datang sekitar 30 menit setelah mobil dinas DPRD, sedangkan mobil berwarna putih terlihat ke SPBU Tanjuangkaliang setelah mobil warna hitam.
Saat pengemudinya mengisi premium bersubsidi, petugas SPBU nampak melayani. Padahal, Gubernur Sumbar sudah membuat edaran yang mewajibkan pejabat pengguna mobil dinas, menggunakan Pertamax. Namun, kondisi ini disinyalir terjadi bukan hanya karena pejabat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, enggan memakai Pertamax.
”Tetapi juga ditengarai terjadi, karena tempat pengisian Pertamax di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, baru ada pada sebuah SPBU di Tanjungpati, Kecamatan Harau. Sehingga, sulit dan jauh bagi para pejabat dari Kota Payakumbuh ataupun wilayah Selatan dan Utara untuk mengisi ke Tanjungpati,” ujar aktifis Forum Masyarakat Peduli Luak Limopuluah Yudilfan Habib.
Untuk itu, Habib yang dihubungi secara terpisah, meminta agar kebijakan atau edaran pelarangan pejabat mengisi premium bersubsidi ditinjau ulang. ”Kalau tidak bisa ditinjau, perlu disiapkan infrastuktur pendukung. Termasuk SPBU yang melayani pembelian Pertamax,” ujar Habib. (pl-1)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________