|

Tak Bisa Masuk Kegiatan Daerah


Limapuluhkota, Padek—Bantuan untuk SMP Muhamadiyah, Andaleh, Kecamatan Luak yang terbakar akhir pekan lalu tidak bisa dimasukkan dalam anggaran kegiatan peme­rin­tah Kabupaten Limapuluh Kota. Pasalnya SMP Muhamadiyah bukan aset pemerintah daerah.

Bantuan yang akan diberikan pemkab sangat bergantung pada kesepakatan antara DPRD dan pemkab. Kerugian yang mencapai Rp 1,5 miliar akibat kebakaran hanya bisa dijadikan pertimbangan pemberian bantuan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Gedung dan Bangunan Bidang Cipta Karya Dinas PU Limapuluh Kota Deswandi, Senin (18/6). Menurutnya jika tetap dimasukkan dalam program kegiatan tentunya akan bertentangan dengan sejumlah aturan. Namun masih diupayakan melalui bantuan sosial.

”SMP Muhamadiyah merupakan sekolah swasta dan bukan merupakan aset pemerintah. Sehingga tidak bisa dimasukkan dalam ang­garan program kegiatan untuk memberikan bantuan kerugian kebakaran yang diderita sekolah tersebut,” ucapnya.

Besaran bantuan yang akan dikucurkan pemerintah besarannya, kata Deswandi yang akrab disapa Inyiak itu tergantung DPRD dan Pemkab. ”Besarannya tidak bisa berpatokan pada kerugian yang diderita sekolah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, kemarin (18/6), Waliko Kota Josrizal Zain, menyerahkan bantuan tanggap darurat, buat 7 kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran. Bantuan yang diserahkan itu terdiri dari selimut, alat-alat  keperluan dapur, makanan dan minuman instan serta beras. (fdl/frv)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Tak Bisa Masuk Kegiatan Daerah"

Leave a reply