|

Tumpukan Barang dan Ban Tutupi Pintu


Limapuluh Kota, Padek—Polres Limapuluh Kota lakukan re­­konstruksi terbakarnya bus PO Yanti Group yang meng­ha­­nguskan 13 orang korban, awal Mei lalu. Dalam rekons­truk­si ke­marin, tergambar penumpang kesulitan keluar dari ken­­daraan, sebab tumpukan barang di atas dan samping ban me­­nutupi pintu keluar.

Rekonstruksi yang sengaja digelar disamping Mapolres Limapuluh Kota, dirangkum dalam  17  adegan yang diperagakan sopir, Yandri, 31 dan kernet, Asbi, 25. Dari situ juga terlihat tidak tergambar dengan jelas upaya sopir dan kernet untuk melakukan penyelamatan terhadap penumpang.

Salah seorang saksi yang merupakan penumpang selamat bus naas itu, Ali Amran, duduk di bangku paling belakang. Na­mun terpaksa harus berlari ke depan karena pintu sulit dibuka. ”Saya menumpang dari Duri bersama anak, isteri, dan mertua. Ke­t­iganya meninggal terbakar di atas bus,” kenang Ali Amran usai menunjukkan upaya yang dilakukannya untuk menye­la­matkan diri dan keluarganya dari kecelakaan nahas itu..

Saksi lainnya yang dihadirkan pada rekonstruksi, Ermawati, 48, menceritakan, sewaktu asap mulai memenuhi bus, kernet bus Asbi sengaja menuju belakang bus. Tujuannya, untuk me­ngambil dua botol air minuman mineral yang terletak di bangku be­lakang kendaraan.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto me­ngatakan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan Berita Acara Pe­meriksaan (BAP) dengan kedua tersangka (Yandri, dan Asbi). ”Jika semua sesuai dengan BAP, baru perkaranya P-21. Artinya siap untuk disidangkan di  pengadilan,” kata Pratomo didampingi Kasatreskrim, AKP Russirwan dan sejumlah Kapolsek di Wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.

Kepala  Kejaksaan Tinggi Negeri Payakumbuh Tri Karyono me­­nyebutkan, setelah rekonstruksi dilakukan oleh pihak ke­po­li­sian, pihaknya juga akan menyidangkan. Namun ketika di­ta­nya soal akan adanya tersangka lain, Tri menjawab, ke­mung­ki­nan ber­tambahnya tersangka tidak ada. ”Untuk saat ini, ter­sang­ka akan di­tetapkan dua orang ini. Yaitu sopir dan ker­net­nya saja. Soal ke­mungkinan bertambah, melihat per­kem­bangan nanti,” ulas­nya.

Sementara bagi penumpang yang selamat dan tidak men­dapat ganti rugi atau asuransi, namun kerugiannya cukup be­sar, kata Tri bisa dilakukan dengan cara mengajukannya saat si­dang di pengadilan atau dengan cara mengajukan gugatan per­data melalui kejaksaan. (fdl)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Tumpukan Barang dan Ban Tutupi Pintu"

Leave a reply