Tumpukan Barang dan Ban Tutupi Pintu
Limapuluh Kota, Padek—Polres Limapuluh Kota lakukan rekonstruksi terbakarnya bus PO Yanti Group yang menghanguskan 13 orang korban, awal Mei lalu. Dalam rekonstruksi kemarin, tergambar penumpang kesulitan keluar dari kendaraan, sebab tumpukan barang di atas dan samping ban menutupi pintu keluar.
Rekonstruksi yang sengaja digelar disamping Mapolres Limapuluh Kota, dirangkum dalam 17 adegan yang diperagakan sopir, Yandri, 31 dan kernet, Asbi, 25. Dari situ juga terlihat tidak tergambar dengan jelas upaya sopir dan kernet untuk melakukan penyelamatan terhadap penumpang.
Salah seorang saksi yang merupakan penumpang selamat bus naas itu, Ali Amran, duduk di bangku paling belakang. Namun terpaksa harus berlari ke depan karena pintu sulit dibuka. ”Saya menumpang dari Duri bersama anak, isteri, dan mertua. Ketiganya meninggal terbakar di atas bus,” kenang Ali Amran usai menunjukkan upaya yang dilakukannya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari kecelakaan nahas itu..
Saksi lainnya yang dihadirkan pada rekonstruksi, Ermawati, 48, menceritakan, sewaktu asap mulai memenuhi bus, kernet bus Asbi sengaja menuju belakang bus. Tujuannya, untuk mengambil dua botol air minuman mineral yang terletak di bangku belakang kendaraan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kedua tersangka (Yandri, dan Asbi). ”Jika semua sesuai dengan BAP, baru perkaranya P-21. Artinya siap untuk disidangkan di pengadilan,” kata Pratomo didampingi Kasatreskrim, AKP Russirwan dan sejumlah Kapolsek di Wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Payakumbuh Tri Karyono menyebutkan, setelah rekonstruksi dilakukan oleh pihak kepolisian, pihaknya juga akan menyidangkan. Namun ketika ditanya soal akan adanya tersangka lain, Tri menjawab, kemungkinan bertambahnya tersangka tidak ada. ”Untuk saat ini, tersangka akan ditetapkan dua orang ini. Yaitu sopir dan kernetnya saja. Soal kemungkinan bertambah, melihat perkembangan nanti,” ulasnya.
Sementara bagi penumpang yang selamat dan tidak mendapat ganti rugi atau asuransi, namun kerugiannya cukup besar, kata Tri bisa dilakukan dengan cara mengajukannya saat sidang di pengadilan atau dengan cara mengajukan gugatan perdata melalui kejaksaan. (fdl)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________