|

12 Juli, Sekolah dan Kantor Diliburkan


Payakumbuh, Padek—Gu­ber­nur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendukung penuh pelaksanaan Pilwako Paya­kum­buh, Bahkan, Irwan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 120-402-2012 tanggal 25 Juni 2012, menetapkan, Kamis 12 Juli 2012, merupakan hari yang diliburkan di Kota Payakumbuh. Karena pada hari itu, KPU Pa­yakumbuh telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara.

”Tanggal 12 Juli 2012 yang merupakan hari pemungutan suara Pilwako Payakumbuh, sudah ditetapkan Gubernur Sumbar sebagai hari yang diliburkan,” kata Sek­dako Paya­kum­buh Irwandi Datuak Batujuah didamingi di dampingi Asisten I Bidang Peme­rinta­han Yoherman ke­pa­da Padang Eks­pres, Kamis (5/7).

Irwandi menga­takan, karena 12 Juli  ditetapkan sebagai hari yang dili­burkan, maka kegiatan pe­me­rintahan, sekolah,   perbankan serta pela­yanan di BUMD, pada hari itu ditutup. Kecuali pe­la­yanan di rumah sa­kit atau di pus­kes­mas atau di tem­pat pelayanan umum bersifat tek­nis ter­tentu.

”Libur itu hanya berlangsung satu hari. Besok harinya atau 13 Juli, ke­gia­tan peme­rin­tahan akan berjalan se­perti biasa kem­bali. Sedangkan sehari sebe­lum­nya atau 11 Juli, aktifitas per­kantoran dan sekolah tetap ber­jalan,” imbuh Yoherman.

Irwandi mengajak seluruh warga kota yang telah mem­punyai hak pilih dan tercatat sebagai daftar pemilih tetap, datang ke TPS (tempat pe­mu­ngutan suara) di kelurahan masing-masing. Sekdako me­ngingatkan, agar tak satupun pemegang hak pilih yang tak memanfaatkan hak suaranya.

Dikatakan, pesta demokrasi lima tahunan itu, bukan sekadar memilih pasangan wali kota dan wakil walikota Payakumbuh, tapi sangat menentukan bagi  Kota Payakumbuh ke depan.  ”Sukses Payakumbuh yang telah dirasakan warga kota sekarang akan berlanjut,” ujarnya. (frv)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "12 Juli, Sekolah dan Kantor Diliburkan"

Leave a reply