12 Juli, Sekolah dan Kantor Diliburkan
Payakumbuh, Padek—Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendukung penuh pelaksanaan Pilwako Payakumbuh, Bahkan, Irwan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 120-402-2012 tanggal 25 Juni 2012, menetapkan, Kamis 12 Juli 2012, merupakan hari yang diliburkan di Kota Payakumbuh. Karena pada hari itu, KPU Payakumbuh telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara.
”Tanggal 12 Juli 2012 yang merupakan hari pemungutan suara Pilwako Payakumbuh, sudah ditetapkan Gubernur Sumbar sebagai hari yang diliburkan,” kata Sekdako Payakumbuh Irwandi Datuak Batujuah didamingi di dampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Yoherman kepada Padang Ekspres, Kamis (5/7).
Irwandi mengatakan, karena 12 Juli ditetapkan sebagai hari yang diliburkan, maka kegiatan pemerintahan, sekolah, perbankan serta pelayanan di BUMD, pada hari itu ditutup. Kecuali pelayanan di rumah sakit atau di puskesmas atau di tempat pelayanan umum bersifat teknis tertentu.
”Libur itu hanya berlangsung satu hari. Besok harinya atau 13 Juli, kegiatan pemerintahan akan berjalan seperti biasa kembali. Sedangkan sehari sebelumnya atau 11 Juli, aktifitas perkantoran dan sekolah tetap berjalan,” imbuh Yoherman.
Irwandi mengajak seluruh warga kota yang telah mempunyai hak pilih dan tercatat sebagai daftar pemilih tetap, datang ke TPS (tempat pemungutan suara) di kelurahan masing-masing. Sekdako mengingatkan, agar tak satupun pemegang hak pilih yang tak memanfaatkan hak suaranya.
Dikatakan, pesta demokrasi lima tahunan itu, bukan sekadar memilih pasangan wali kota dan wakil walikota Payakumbuh, tapi sangat menentukan bagi Kota Payakumbuh ke depan. ”Sukses Payakumbuh yang telah dirasakan warga kota sekarang akan berlanjut,” ujarnya. (frv)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________