|

5 Kubik Kayu Illegal Disita


Limapuluh Kota, Padek—Belum tuntas penyelidikan kasus terbaliknya truk ber­muatan balok di Jalan Paya­kumbuh-Lintau Sabtu (9/7) malam, kasus yang berhu­bungan dengan kepemilikan kayu, kembali terjadi di Kabu­paten Limapuluh Kota.  Dini hari kemarin atau Senin (9/7), Polisi Kehutanan Limapuluh Kota, berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa 5 kubik kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen sah.

”Truk bernomor  polisi BA 8208 RN dengan muatan seki­tar 5 kubik kayu illegal itu, kita amankan dalam sebuah ope­rasi rutin di depan Polsek Harau, kawasan Tanjungpati, Kecamatan Harau,” kata Kepa­la Dinas Kehutanan Lima­puluh Kota Deswan Putra ke­pa­da Padang Ekspres, Senin (9/7) siang.

Deswan menduga, kayu yang berada di dalam truk ber­asal dari kawasan Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Saat dicegat oleh polisi kehutanan, sopir dan knek truk tidak dapat mem­perli­hatkan dokumen kepemilikan kayu. Mereka, akhirnya digi­ring menuju markas Polhut di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Payakumbuh.

Hanya saja, dalam perja­lanan dari Harau ke Paya­kumbuh, mengalami beberapa kali kerusakan dan menge­luarkan asap. Kerusakan kem­bali terjadi saat truk melintas di kawasan Balaibatimah, Ke­lu­rahan Payakumbuh Timur, persisnya di sekitar RSBI SMAN 1 Payakumbuh.

”Truk mengalami keru­sakan radiatornya. Sopir truk segera menghentikan truk dan pergi mencari air bersama kerneknya. Tapi, sejak mencari air itu, sopir dan kernet tidak kembali. Mereka kabur entah kemana. Walau begitu, truk­nya tetap kita amankan,” ujar Deswan.

Bekas kepala Badan Kepe­gawaian Daerah itu  menyebut, truk yang diamankan Polisi 7Kehutanan di depan Polsek Harau Senin malam, sudah menjadi target incaran se­menjak 16 April 2012 lalu.

”Truk ini sempat mema­cetkan arus jalan di Lubuk­bangku April lalu, dan se­malam truk tersebut berhasil ditangkap. Untuk sementara truk tersebut kami tempatkan di sini,” ujar Deswan.

Sementara itu, terkait de­ngan truk bermuatan kayu balok yang terbalik di Kilometer 6 Jalan Raya Lintas Paya­kumbuh-Lintau, persisnya Simpang Pinangbalirik, Su­ngai­kamuyang, Kecamatan Luak, Deswan meyakini, truk bernomor polisi BA 9737 MJ itu membawa kayu illegal. ”Pada bulan Desember 2011 lalu, truk tersebut pernah ditangkap di kawasan Lu­bukbangku dan membawa kayu ilegal,” ungkap Deswan Putra. (pl-1)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "5 Kubik Kayu Illegal Disita"

Leave a reply