|

Dana Kampanye tak Dilaporkan


Payakumbuh —Ketua Komisi Pemilihan Umum Dae­rah (KPUD) Kota Payakumbuh Hendra Yani mengatakan, pa­sangan calon wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh Zainul Zusri Zainuddin-Supardi atau JADI yang diusung Partai Gerin­dra, Partai Hanura, Barnas, Partai Patriot dan Pakar Pangan, belum melaporkan penggunaan dana kampanye mereka.

”Padahal, sesuai dengan aturan, seluruh calon calon wali kota dan wakil wali kota, harus melaporkan dana kampanye mereka kepada KPU. Dana kam­panye itu harus dilaporkan dalam dua tahap, yakni sebelum dan sehari sesudah kampanye,” kata Hendra Yani kepada Pa­dang Ekspres, Selasa (17/7).

Khusus untuk pasangan JADI, menurut Hendra Yani, pada tahap awal, tim kampanye mereka sudah me­nye­rahkan laporan dana awal kampanye. Se­dang­kan untuk tahap kedua atau seghari sete­lah kampanye, mereka tidak menyerahkan la­poran dana kampanye kepada KPUD.

”Sedangkan pasa­ngan calon wali kota dan calon wakil wali kota lainnya, sudah melaporkan kepada kita. Hanya saja, laporan itu, sebagian besar memang terlambat disam­pai­kan atau  atau tidak sehari setelah masa kampanye,” kata Hendra. Terhadap laporan dana kampanye yang masuk, Hendra memastikan, laporan itu akan di­serahkan kepada akuntan pub­lik untuk diadit. ”Laporan da­na kampanye 6 pasang calon, akan diaudit akuntan publik,” ujarnya.

Tokoh muda Payakumbuh Wendra Yunaldi, meminta KPU, untuk mengumumkan laporan dana kampanye yang sudah diadit oleh akun­tan publik tersebut. ”Laporan dana kam­panye itu, harus di­umumkan secara ter­buka di media massa. Jangan sampai tidak,” kata Wendra.

Hen­dra Yani men­janjikan, akan mengumumkan laporan dana kampanye pa­sangan calon yang sudah diaudit akuntan publik di media-massa. ”Ya, nanti akan kita umumkan di Padang Eks­pres,” sebutnya. Hendra juga mengaku, akan segera menye­rah­kan laporan hasil Pilwako ke DPRD.



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Dana Kampanye tak Dilaporkan"

Leave a reply