Dana Kampanye tak Dilaporkan
Payakumbuh —Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Payakumbuh Hendra Yani mengatakan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh Zainul Zusri Zainuddin-Supardi atau JADI yang diusung Partai Gerindra, Partai Hanura, Barnas, Partai Patriot dan Pakar Pangan, belum melaporkan penggunaan dana kampanye mereka.
”Padahal, sesuai dengan aturan, seluruh calon calon wali kota dan wakil wali kota, harus melaporkan dana kampanye mereka kepada KPU. Dana kampanye itu harus dilaporkan dalam dua tahap, yakni sebelum dan sehari sesudah kampanye,” kata Hendra Yani kepada Padang Ekspres, Selasa (17/7).
Khusus untuk pasangan JADI, menurut Hendra Yani, pada tahap awal, tim kampanye mereka sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye. Sedangkan untuk tahap kedua atau seghari setelah kampanye, mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPUD.
”Sedangkan pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota lainnya, sudah melaporkan kepada kita. Hanya saja, laporan itu, sebagian besar memang terlambat disampaikan atau atau tidak sehari setelah masa kampanye,” kata Hendra. Terhadap laporan dana kampanye yang masuk, Hendra memastikan, laporan itu akan diserahkan kepada akuntan publik untuk diadit. ”Laporan dana kampanye 6 pasang calon, akan diaudit akuntan publik,” ujarnya.
Tokoh muda Payakumbuh Wendra Yunaldi, meminta KPU, untuk mengumumkan laporan dana kampanye yang sudah diadit oleh akuntan publik tersebut. ”Laporan dana kampanye itu, harus diumumkan secara terbuka di media massa. Jangan sampai tidak,” kata Wendra.
Hendra Yani menjanjikan, akan mengumumkan laporan dana kampanye pasangan calon yang sudah diaudit akuntan publik di media-massa. ”Ya, nanti akan kita umumkan di Padang Ekspres,” sebutnya. Hendra juga mengaku, akan segera menyerahkan laporan hasil Pilwako ke DPRD.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________