Tropi Warga Malaysia Terus Disorot. Wendra: Bantuan Asing Harus Setahu Kemenlu
Payakumbuh-Today.com, Limapuluh Kota —Rencana Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar kejuaraan sepakbola memperebutkan tropi bergilir Tuanku Raja Besar Ahmad Husaini Bin Hamzah dari Negeri Sembilan Malaysia, terus mendapatan sorotan publik. Kemarin, (16/9), giliran tokoh muda Luak Limopuluah Wendra Yunaldi yang angkat bicara.
Menurut bekas ketua tim relawan Alis Marajo-Asyirwan Yunus dalam Pilkada Limapuluh Kota 2010 itu, kejuaraan sepakbola memperebutkan tropi warga negara Malaysia bernama Ahmad Husaini yang diklaim sebagai pewaris Ahmad Tunggal, salah satu dari keturunan Raja Negeri Sembilan Malaysia, sangat tidak strategis untuk saat sekarang.
”Buat apa kita mengagungkan Malaysia, sementara sebagai negara serumpun, Malaysia tidak menghargai kita. Buktinya, tahun ini sudah 3 tenaga kerja Indonesia yang dihukum mati di Malaysia. Persoalan sebagian warga Malaysia punya akar budaya dengan Minangkabau, itu membutuhkan kajian lebih komperhensif. Tidak bisa hanya dengan membuat legenda-legenda baru,” kata Wendra.
Dia menyarankan, kalau Disparpora tetap ingin memperingati Hari Olahraga Nasional 2012, tidak mesti kejuaraan tersebut diberi nama kejuaraan warga negara asing. ”Bikin saja nama lain, seperti Alis Marajo Cup, Asyirwan Yunus Cup, Disparpora Cup, PSSI Cup, atau Luak Limopuluah Cup. Itu masih membuat kita bermartabat sebagai bangsa,” ujar Wendra.
Bekas dosen hukum tata negara di Universitas Pancasila itu juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kejuaraan sepakbola memperebutkan tropi warga negara asing. ”Bupati sering bilang, tidak ada kegiatan tanpa perencanaan, tidak ada perencanaan tanpa biaya dan tidak ada biaya tanpa aturan. Sekarang, apa dasar hukum Disparpora menggelar kejuaran itu? Apa sudah ada peraturan bupati-nya,” kata Wendra.
Bila belum ada peraturan terkait pelaksanaan kejuaraan sepakbola tersebut, sambung Wendra, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Limapuluh Kota tidak bisa memfasilitasi. ”Kalau Dispapora memfasilitasi, otomatis akan memakai anggaran daerah. Sementara, dasar hukum memakai anggaran tersebut belum ada. Ini berbahaya bagi Disparpora,” ucap Wendra.
Sepengetahuan Wendra, setiap bantuan dari warga negara asing atau lembaga asing yang masuk ke Indonesia, harus diketahui Kementerian Luar Negeri. ”Pencarian bantuan asing tidak gampang, ada prosedurnya. Sesuai dengan Permendagri, Kesbanglinmas ikut mengawasi bantuan asing. Peraturan ini mestinya bukan hanya dijadikan alat untuk mengawasi aktifis, tapi harus berlaku pula bagi aparatur pemerintah yang menjalin kontak langsung dengan warga asing,” ucapnya.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________