KPU Sumbar Minta Daftar Pemilih Diawasi
Payakumbuh, Padek—Kendati kandidat kepala daerah dan partai politik belum memberi perhatian serius terhadap pemutakhiran data pemilih dalam Pilwako Payakumbuh 2011. Namun, Komisi Pemilihan Umum Sumbar, meminta semua pihak, agar dapat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih sampai penetapan daftar pemilih.
”Kita berharap, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menjadi persoalan, persoalan pascapelaksanaan Pilkada, khususnya Pilwako Payakumbuh 2012. Makanya minta semua elemen, termasuk partai politik dan kandidat agar mengawasi pemutakhiran data pemilih,” ujar Komisioner KPU Sumbar Husni Kamil Malik saat berkunjung ke Payakumbuh, pekan lalu.
Calon kuat anggota KPU Pusat itu berharap, pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDP di Payakumbuh, berjalan dengan transparan. Saat ini PPDP telah mulai melakukan pemeriksaan draft daftar pemilih pada Pilwako Payakumbuh 2012 dengan verifikasi langsung ke lapangan.
”Hasil pemeriksaan itulah nanti yang dinamakan dengan Daftar pemilih Sementara (DPS). Penetapan DPS ini seharusnya dilakukan dalam forum terbuka dengan mengundang berbagai komponen seperti perangkat kelurahan, tim kampanye pasangan calon, pemuka masyarakat serta Pengawas Pemilu Lapangan,” ujar Husni.
Ia menambahkan, dalam penetapan DPS, komponen masyarakat yang terlibat bisa memberikan informasi pada PPDP. ”Kalau ada masyarakat yang sudah punya hak pilih namun belum terdaftar, bisa disampaikan. Begitupula kalau ada yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal, tapi masih terdaftar,” ulas Husni.
Husni mengharapkan dengan partisipasi aktif semua pihak, maka DPT tidak akan lagi menjadi persoalan pasca pelaksanaan Pilwako Payakumbuh 2012. Menyambung hal itu, Komisioner KPU Kota Payakumbuh Yuzalmon mengatakan, setelah penetapan DPT, pemilih yang tercantum didalamnya tidak dapat lagi dikeluarkan dari daftar.
Namun menurutnya, rentang waktu antara penetapan DPT dengan tahap pemilihan kepala daerah cukup panjang. Dalam kurun waktu itu bukan tidak mungkin ada pemilih yang tercantum dalam DPT mengalami hal-hal yang mengakibatkan hak pilihnya batal, seperti meninggal, atau diterima menjadi anggota TNI atau hal lainhya.
”Jika hal itu terjadi, yang bersangkutan tetap tidak dapat dikeluarkan dari DPT, namun dalam salinan DPT dibuatkan catatan mengenai halangannya itu,” kata Yuzalmon. (frv)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________