|

Tujuh Pasang Balon belum Lengkapi Persyaratan

Payakumbuh, Padek—Kendati sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, tapi 7 pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh 2012-2017, ternyata belum melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan saat pendaftaran.


Di antara persyaratan yang belum dilengkapi pasangan bakal calon adalah surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan surat keterangan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


”Untuk surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit harus dibuat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Niaga. Saat ini, memang belum satupun bakal calon yang menyerahkan surat keterangan tersebut,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Maknius AM ketika dikonfirmasi, Selasa (10/4) siang.


Sementara untuk surat keterangan telah menyerahkan LHKPN kepada KPK, menurut Maknius, sebagian bakal calon sudah menyerahkan, sebagian lainnya belum. ”Siapa-siapa orangnya, kami belum bisa menjelaskan karena proses verifikasi masih berlangsung,” ulas Maknius.


Selain belum menyerahkan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan surat keterangan telah menyerahkan LHKPN, pasangan bakal calon ternyata masih banyak yang belum menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terhitung 5 tahun terakhir dan bukti tidak terhutang pajak.


”Malahan, ada bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang belum menyerahkan legalisir ijazah, pas foto, bahkan foto copy KTP. Sebelum batas akhir penelitian dan verifikasi berakhir, persyaratan yang belum lengkap itu kita harapkan, dapat dipenuhi,” ucap Maknius.


Rekening Kampanye Belum Dilapor
Tidak hanya bakal calon wali kota dan wakil wali kota, partai politik atau gabungan partai politik ternyata juga belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta KPU. Seperti, surat keputusan partai politik tentang mekanisme penjaringan bakal calon.


”Mekanisme penjaringan bakal calon yang berlaku di partai politik, harus disampaikan kepada kita di KPU. Tapi sejauh ini, belum ada partai politik yang menyerahkan surat keputusan tentang mekanisme penjaringan bakal calon tersebut,” ujar Maknius AM.


Koordinator Divisi Sosialiasi KPU Yuzalmon menambahkan, partai politik atau gabungan partai politik juga belum menyerahkan, surat keputusan tim kampanye, rekening khusus dana kampanye, dan visi-misi pasangan calon. ”Khusus rekening dana kampanye, harus segera dilaporkan. Biar arus masuk-keluar dana kampanye, dapat diketahui publik,” ucap Yuzalmon.


Sementara, untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang belum mengantongi dukungan memenuhi persyaratan, diberi tenggat menyerahkan dukungan tambahan, Rabu (11/4) ini ke KPU.


”Kalau tak dipenuhi sesuai jumlah persyaratan, maka bakal calon independen, berpeluang bye-bye. Tapi saat dikonfirmasi, kedua pasang bakal calon perseorangan, sepertinya akan menyerahkan dukungan tambahan besok (hari ini),” ujar Yuzalmon. (frv)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Tujuh Pasang Balon belum Lengkapi Persyaratan"

Leave a reply