|

Urus Akta Kelahiran Berbelit


Limapuluhkota, Padek—Ma­syarakat mengeluhkan birokrasi pembuatan akte kelahiran. Se­bab, untuk memenuhi per­sya­ra­tan seperti surat nikah orang tua yang dilegalisir kantor urusan agama, kadang sangat sulit, ter­uta­ma bagi mereka yang surat ni­kah orangtuanya hilang harus meminta surat keterangan hi­lang dari polisi.

Sementara mengurus surat keterangan kehilangan ke polisi, dibutuhkan akta nikah dari Kan­tor Urusan Agama (KUA). Dilain pihak, meminta legalisir arsip dari kantor KUA tidak semudah yang dibayangkan. Butuh waktu lama, bahkan ber­hari-hari untuk mendapat­kan­nya. Hal itu dise­bab­kan banyak­nya arsip di KUA.

Dian, 28 warga Kecamatan Luak, Limapuluh Kota yang dite­mui Padang Ekspres di KUA, Kecamatan Luak, menge­luhkan sulitnya pengurusan untuk men­da­patkan akte ke­lahi­ran dengan prosedur

yang berbelit. Dian mengaku sudah satu bulan lebih me­la­ku­kan pengurusan akte kelahiran adik­nya yang, butuh surat nikah kedua orang tuanya. Sementara, surat nikah orang tuanya sudah hilang.

“Kami tentunya butuh waktu juga untuk bekerja dan tidak me­lulu harus mengurus pem­buatan akte. Namun, sudah lebih satu bulan mengurus, arsip yang di­per­lukan belum juga ditemukan,” ung­kap Dian yang menunggu nomor akta nikah orang tuanya di temukan di KUA kecamatan Luak, Selasa (26/6).

Padahal, lanjut Dian, untuk mendapatkan surat keterangan dari kepolisian harus memiliki dulu nomor akta nikah. Hal itu ditujukan untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar telah menikah du­lu­nya. “Kadang kita juga berfikir apakah dengan tidak adanya akta nikah, pernikahan orang tua kami tidak sah,” ungkapnya kesal.

Penghulu KUA Kecamatan Luak, Junaidi yang dihubungi Padang Ekspres, secara terpi­sah menyebutkan, nomor akta nikah harus dicari dulu di arsip yang telah banyak sejak dulu. Sehingga sedikit kesulitan un­tuk men­emu­kan­nya, jika benar sudah ter­daf­tar, tentunya arsip­nya akan ada di KUA. Namun jika nikahnya ti­dak terdaftar, tentunya petugas tidak akan menemukannya.

“Jika tidak ditemukan ar­sipnya, terpaksa harus di laku­kan sidang Isbat di pengadilan. Ke­mu­dian berdasarkan keputu­san pengadilan, baru akan di­buat­kan duplikat surat ni­kah,” jelas Ju­naidi. (fdl)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Urus Akta Kelahiran Berbelit"

Leave a reply