Urus Akta Kelahiran Berbelit
Limapuluhkota, Padek—Masyarakat mengeluhkan birokrasi pembuatan akte kelahiran. Sebab, untuk memenuhi persyaratan seperti surat nikah orang tua yang dilegalisir kantor urusan agama, kadang sangat sulit, terutama bagi mereka yang surat nikah orangtuanya hilang harus meminta surat keterangan hilang dari polisi.
Sementara mengurus surat keterangan kehilangan ke polisi, dibutuhkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Dilain pihak, meminta legalisir arsip dari kantor KUA tidak semudah yang dibayangkan. Butuh waktu lama, bahkan berhari-hari untuk mendapatkannya. Hal itu disebabkan banyaknya arsip di KUA.
Dian, 28 warga Kecamatan Luak, Limapuluh Kota yang ditemui Padang Ekspres di KUA, Kecamatan Luak, mengeluhkan sulitnya pengurusan untuk mendapatkan akte kelahiran dengan prosedur
yang berbelit. Dian mengaku sudah satu bulan lebih melakukan pengurusan akte kelahiran adiknya yang, butuh surat nikah kedua orang tuanya. Sementara, surat nikah orang tuanya sudah hilang.
“Kami tentunya butuh waktu juga untuk bekerja dan tidak melulu harus mengurus pembuatan akte. Namun, sudah lebih satu bulan mengurus, arsip yang diperlukan belum juga ditemukan,” ungkap Dian yang menunggu nomor akta nikah orang tuanya di temukan di KUA kecamatan Luak, Selasa (26/6).
Padahal, lanjut Dian, untuk mendapatkan surat keterangan dari kepolisian harus memiliki dulu nomor akta nikah. Hal itu ditujukan untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar telah menikah dulunya. “Kadang kita juga berfikir apakah dengan tidak adanya akta nikah, pernikahan orang tua kami tidak sah,” ungkapnya kesal.
Penghulu KUA Kecamatan Luak, Junaidi yang dihubungi Padang Ekspres, secara terpisah menyebutkan, nomor akta nikah harus dicari dulu di arsip yang telah banyak sejak dulu. Sehingga sedikit kesulitan untuk menemukannya, jika benar sudah terdaftar, tentunya arsipnya akan ada di KUA. Namun jika nikahnya tidak terdaftar, tentunya petugas tidak akan menemukannya.
“Jika tidak ditemukan arsipnya, terpaksa harus di lakukan sidang Isbat di pengadilan. Kemudian berdasarkan keputusan pengadilan, baru akan dibuatkan duplikat surat nikah,” jelas Junaidi. (fdl)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________