Baru Lima Daerah Rampungkan RTRW
Padang, Padek—Pembangunan sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar terkendala lambannya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Hal itu disampaikan Kabid Penataan Ruang Dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Permukiman Sumbar Chandra Mustika, kemarin (19/6), di sela-sela Sosialisasi UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang di SMAN 3 Padang, kemarin (19/6). Dari 19 kabupaten dan kota, baru lima daerah yang telah menyelesaikan Perda RTRW. ”Yang lain, ada yang sedang dicek gubernur, tapi ada juga yang belum menyerahkannya sama sekali. Kami siap membantu kabupaten dan kota yang tidak mampu menyelesaikan perda tersebut,” katanya.
Lima daerah yang sudah merampungkan RTRW itu antara lain Kota Bukittinggi, Payakumbuh, Padangpariaman, Pesisir Selatan. Sementara Padang perdanya sudah siap tetapi masih dalam koreksi gubernur.
Chandra mengatakan, pembuatan Perda RTRW terkendala karena tidak sejalannya keinginan legislatif dan eksekutif. Untuk itu, dalam pembuatan perda, eksekutif harus memaparkan program pembangunan yang jelas pada legislatif.
”Dengan Perda RTRW ini, pemerintah dapat menyelenggarakan penataan ruang dengan tetap menghormati hal yang dimiliki orang lain,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap Perda RTRW, tegasnya, bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administratif. Masyarakat, katanya, diharapkan turut melakukan pengawasan. (kid)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________