|

Baru Lima Daerah Rampungkan RTRW


Padang, Padek—Pem­ba­ngu­nan sejumlah kabupaten dan kota di Sum­bar terkendala lambannya pene­ta­pan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

Hal itu disampaikan Kabid Penataan Ruang Dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Per­mu­kiman Sumbar Chandra Mustika, ke­mar­in (19/6), di sela-sela Sosialisasi UU Nomor 26/2007 ten­tang Penataan Ruang di SMAN 3 Padang, ke­marin (19/6). Dari 19 kabupaten dan kota, baru li­ma daerah yang telah menyelesaikan Perda RTRW.  ”Yang lain, ada yang sedang dicek gu­ber­nur, tapi ada juga yang belum men­yerah­kan­nya sama sekali. Kami siap membantu ka­bu­paten dan kota yang tidak mampu men­ye­lesaikan perda tersebut,” katanya.

Lima daerah yang sudah merampungkan RTRW itu antara lain Kota Bukittinggi, Pa­yakumbuh, Pa­dang­pa­ria­man, Pesisir Se­latan. Se­men­tara Pa­da­ng perdanya sudah siap tetapi masih dalam ko­reksi gu­bernur.

Chandra mengatakan, pem­­buatan Perda RT­RW ter­ken­dala karena tidak seja­lannya keinginan legislatif dan eksekutif. Untuk itu, dalam pembuatan perda, eksekutif harus memaparkan program pem­ba­ngu­nan yang jelas pada le­gis­latif.

”Dengan Perda RT­RW ini, pemerintah dapat men­ye­le­nggarakan penataan ruang dengan tetap meng­hormati hal yang dimiliki orang lain,” ujar­nya.

Pelanggaran terhadap Per­da RTRW, tegasnya, bisa dike­nai sanksi perdata, pidana, dan administratif. Masyarakat, katanya, diharapkan turut melakukan pengawasan. (kid)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Baru Lima Daerah Rampungkan RTRW"

Leave a reply