Guru Keluhkan Kebijakan Tunda. Nominal Turun dan tak Dicairkan Setiap Bulan
Limapuluh Kota, Padek—Guru di Kabupaten Limapuluh Kota keluhkan pencaairan tunjangan daerah (tunda) tidak tepat waktu. Selain itu, nominal penerimaan tunjada juga turun. Padahal jika dibandingkan dengan daerah lain, guru-guru merasa iri dengan jumlah yang lumayan besar dan pencairan tunjangan guru yang tepat waktu.
Hal itu dikeluhkan salah seorang guru SDN 04 Nagari Situjuah Gadang, di kecamatan Situjuah Limo Nagari (Simona), yang minta namanya tidak dituliskan. Menurutnya memang saat ini sudah ada kabarnya tunjangan daerah akan dibayarkan. Namun kapan dicairkan belum ada kepastiannya.
”Tidak seperti didaerah lainnya di Sumatera barat tunjangan untuk beban tugas guru tersebut dibayarkan setiap bulannya dengan nominal yang dibayarkan cukup lumayan besar. Sementara kita di Limapuluh Kota hanya mendapatkan Rp 180 ribu untuk golongan IV A kalau tidak salah,” terangnnya.
Sebagai guru biasa, permasalahan dan kendala pencairan tersebut tentunya tidak menjadi tugasnya untuk mencari tahu. Sehingga terpaksa harus menerima apa adanya sesuai kebijakan yang lebih tinggi. ”Kita ya, terima saja. Sebab tidak mungkin rasanya kita mencari tahu bagaimana sebenarnya penyaluran tunjangan daerah tersebut hingga ke hulunya. Namun kita berharap kepada pemerintah daerah mekanismennya agar menjadi lebih baik,” harapnya
Sementara itu salah seorang guru di SDN 01 Sikabu-kabu Tanjuang Haro Padang Panjang, Kecamatan Luak, Sofiati menyebutkan, dalam waktu dekat tunjada akan dicairkan. Pasalnya sekolah sudah diminta untuk mengusulkan nama-nama guru untuk mendapatkan tunjangan daerah tersebut.
”Biasanya kalau sudah diminta untuk mengusulkan nama guru penerima tunjada, pencairannya tidak akan lama lagi,” ungkap Sofiati kepada Padang Ekspres, Jumat (29/6).
Menurut guru Agama yang telah puluhan tahun menjadi guru tersebut, tunjangan daerah sejak dua tahun terakhir jumlahnya turun dari sebelumnya. ”Pada tahun 2010 tunjangan daerah kalau tidak salah sekitar Rp 250 ribu untuk golongan IV A. Namun sekarang hanya Rp 180 ribu dan itu di potong pajak,” jelasnnya.(fdl)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________