Panwaslu Ancam Buka Paksa Baliho
Payakumbuh, Padek—Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kota Payakumbuh, mengancam akan membuka paksa baliho atau atribut kampanye calon wali kota dan wakil wali kota yang dipasang pada 11 tempat terlarang, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 430.II/386/WK-PYK/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye.
”Kita sudah menyurati kepada semua tim kampanye pasangan calon, agar membuka sendiri atribut kampanye pada tempat yang dilarang dalam keputusan wali kota dan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak juga dibuka, kita dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum agar membuka paksa,” ujar Ketua Panwaslu Payakumbuh Yusril Yazid, Senin (18/6).
Yusril mengaku, sejak pemberitaan calon wali kota diduga melanggar aturan dalam pemasangan atribut kampanye, pihaknya langsung menyurati seluruh pasangan calon beserta tim kampanye mereka. ”Pokoknya, kita tidak akan diam, terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kita akan ambil tindakan tegas, termasuk penertiban,” kata Yusril.
Ditanya wartawan, kapan penertiban atribut kampanye dilakukan, Yusril menyebut, Panwaslu dengan Satpol PP, sudah merencanakan, Selasa (19/6) ini. Tapi karena ada rapat dengan wali kota, maka penertiban akan dilakukan Rabu (20/6) besok. ”Karena masih ada kesempatan sehari lagi, kita minta tim untuk membuka sendiri. Tapi kalau tak dibuka, kita yang akan buka paksa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 30.II/386/WK-PYK/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye, ada 11 tempat terlarang pemasangan atribut kampanye. Pertama, pohon pelindung dan tanaman hijau. Kedua, tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu-lintas, dan tiang rambu-rambu jalan.
Ketiga, bundaran tugu Adipura. Keempat, di depan Balaikota, kantor DPRD dan di depan kantor instansi pemerintah. Kelima, tugu bundaran Labuah Basilang dan radius 50 meter dari tugu tersebut. Keenam, dari Bundaran tugu Adipura sampai Kantor Lurah Parik Rantang. Ketujuh, dari Bundaran Tugu Adipura sampai Simpang Benteng.
Kedelapan, dari Bundaran Tugu Adipura sampai Jembatan Ratapan Ibu (termasuk Jembatan Panasonic). Kesembilan, radius 25 Meter dari atau sebelum gerbang batas kota. Kesepuluh, radius 50 Meter dari dan sebelum taman jalan arteri Lingkar Utara atau taman kota depan sekolah tuna netra. Dan kesebelas, radius 50 Meter dari atau sebelum lampu merah simpang Kaniang Bukik.
Sementara, untuk median Jalan Soekarno-Hatta (depan Stasiun Kereta Api Lama sampai 50 meter sebelum Sekolah Tuna Netra Pakansinayan) dan median Median Jalan Sudirman (Radius 50 Meter dari Simpang Benteng sampai 50 meter sebelum lampu merah Kaniang Bukik), hanya boleh dipasangi bendera parpol dan bendera calon.
Namun, bendera parpol dan bendera calon yang boleh dipasang tersebut, ukurannya harus 60 Cm x 80 meter. Tiangnya tidak boleh dari bambu yang dibelah. Tinggi tiang mesti 2 meter dan kedalaman tanam mesti 40 centimeter. Kuat dugaan, ukuran bendera ini juga banyak dilanggar partai politik. (*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________