|

Panwaslu Ancam Buka Paksa Baliho


Payakumbuh, Padek—Pa­ni­tia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kota Pa­yakumbuh, mengancam akan membuka paksa baliho atau atribut kampanye calon wali kota dan wakil wali kota yang di­pasang pada 11 tempat ter­la­rang, sebagaimana di­ama­nat­kan dalam Keputusan Wali Ko­ta Payakumbuh Nomor 430.II/386/WK-PYK/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye.

”Kita sudah menyurati ke­pa­da semua tim kampanye pa­sangan calon, agar mem­buka sendiri atribut kam­panye pada tem­pat yang dilarang dalam ke­putusan wali kota dan pera­turan perundang-unda­ngan. Ka­lau tidak juga dibuka, kita de­ngan Satpol PP dan aparat pe­negak hukum agar mem­bu­ka paksa,” ujar Ketua Pan­waslu Payakumbuh Yusril Ya­zid, Senin (18/6).

Yusril mengaku, sejak pem­­beritaan calon wali kota di­duga melanggar aturan da­lam pemasangan atribut kam­pa­nye, pihaknya langsung me­nyu­rati seluruh pasangan ca­lon beserta tim kampanye me­reka. ”Pokoknya, kita tidak akan diam, terkait dugaan pe­lang­garan tersebut. Kita akan ambil tindakan tegas, ter­ma­suk penertiban,” kata Yu­s­ril.

Ditanya wartawan, kapan pe­nertiban atribut kampanye di­lakukan, Yusril menyebut, Pan­waslu dengan Satpol PP, su­dah merencanakan, Selasa (19/6) ini. Tapi karena ada rapat dengan wali kota, maka penertiban akan dilakukan Rabu (20/6) besok. ”Karena masih ada kesempatan sehari lagi, kita minta tim untuk mem­buka sendiri. Tapi kalau tak dibuka, kita yang akan bu­ka paksa,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebe­lumnya, dalam Keputusan Wa­li Kota Payakumbuh No­mor 30.II/386/WK-PYK/2012 tang­­gal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye, ada 11 tempat ter­la­­rang pemasangan atribut kam­p­anye. Pertama,  pohon pe­lindung dan tanaman hijau. Ke­dua, tiang listrik, tiang tele­pon, lampu lalu-lintas, dan tiang rambu-rambu jalan.

Ketiga, bundaran tugu Adi­pu­ra. Keempat, di depan Ba­lai­kota, kantor DPRD dan di de­­­pan kantor instansi pe­me­rin­tah. Kelima, tugu bun­daran La­buah Basilang dan radius 50 me­ter dari tugu tersebut. Ke­enam, dari Bundaran tugu Adi­pura sampai Kantor Lurah Pa­rik Rantang. Ketujuh,  dari Bun­daran Tugu Adipura sam­pai Simpang Benteng.

Kedelapan, dari Bundaran Tu­gu Adipura sampai Jem­ba­tan Ratapan Ibu (termasuk Jem­batan Panasonic). Kesem­bilan, radius 25 Meter dari a­tau sebelum gerbang batas ko­ta. Kesepuluh, radius 50 Me­ter dari dan sebelum taman ja­lan arteri Lingkar Utara atau ta­man kota depan sekolah tuna ne­­tra. Dan kesebelas, radius 50 Me­­ter dari atau sebelum lam­pu merah simpang Kaniang Bukik.

Sementara, untuk median Jalan Soekarno-Hatta (depan Sta­siun Kereta Api Lama sam­pai 50 meter sebelum Sekolah Tuna Netra Pakansinayan) dan median Median Jalan Sudir­man (Radius 50 Meter dari Simpang Benteng sampai 50 meter sebelum lampu merah Kaniang Bukik), hanya boleh dipasangi bendera parpol dan bendera calon.

Namun, bendera parpol dan bendera calon yang boleh dipasang tersebut, ukurannya harus 60 Cm x 80 meter. Tiang­nya tidak boleh dari bam­bu yang dibelah. Tinggi tiang mesti 2 meter dan keda­la­man tanam mesti 40 centimeter. Kuat dugaan, ukuran ben­dera ini juga banyak di­lang­gar partai politik. (*)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Panwaslu Ancam Buka Paksa Baliho"

Leave a reply