|

Pergantian Sekkab Wewenang Pemkab


Limapuluh Kota, Padek—Ketua DPRD Limapuluh Kota Darman Syahladi menegaskan, penggantian Sekretaris Kabu­paten (Sekkab), merupakan kewenangan dari pimpinan daerah Kabupaten Limapuluh Kota. DPRD hanya bisa mem­berikan penilaian berdasarkan kinerjanya (Sekkab) saja.

”Sejauh ini kami (DPRD, red) menilai, kinerja Saudara Resman Kamars sebagai Sekkab baik-baik saja. Namun adanya rencana penggantian Sekkab, itu merupakan kewenangan dari pimpinan daerah (Bupati),” Ujar Darman Syahladi kepada Pa­dang Ekspres, Selasa (3/7).

Menurut Politisi Demokrat Limapuluh Kota itu, secara kinerja, terutama yang berhubu­ngan dengan DPRD tidak ada masalah dengan Sekkab. Na­mun apakah perlu diganti atau tidak, menurut Ketua DPRD itu adalah kewenangan bupati. ”Untuk mengusulkan nama pengganti Sekkab ke provinsi adalah kewenangan bupati, kita tentunya hanya bisa menilai,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan kinerja yang baik-baik saja dalam hal pemerintahan, dan usia yang terbilang cukup muda dengan masa dinas yang masih ada sekitar sepuluh tahun lagi, tentunya, Resman masih pro­duktif dan energik.

Namun Darman menolak menjawab apakah kabar peng­gantian sekkab benar-benar berdasarkan kepada kebutuhan daerah atau ada hal-hal yang mempengaruhinya diluar kon­teks kebutuhan untuk pem­bangunan daerah.

Sementara itu, Aktifis Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudil­fan Habib menilai, jika tidak ada permasalahan soal kinerja dan usia sekkab yang masih muda, lantas apalagi pertimbangannya. Jangan nantinya akibat salah memilih, akhirnya tugas di pe­me­rintahan daerah akan men­jadi terkendala.

Pertimbangan Objektif

“Jika akan melakukan peng­gantian pejabat di lingkungan pemerintahan seperti adanya ren­cana penggantian Sekretaris Da­erah kabupaten Limapuluh Ko­ta, perlu pertimbangan yang ber­hubungan dengan kinerja un­tuk kemajuan pembangunan da­erah. Kita berharap pimpinan da­erah dapat melakukan per­tim­bangan yang objektif dalam menempatkan pejabatnya se­suai kemampuannya,” ungkap Habib.

Habib, menilai sejauh ini di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota belum bisa terlihat jelas pegawai dengan prestasi me­nonjol. Sehingga jika ingin men­ca­ri pejabat yang berkualitas mungkin perlu dari luar daerah.

”Saya rasa pegawai atau pejabat yang memiliki prestasi menonjol sangat susah men­dapatakannya di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. Na­mun jika memang dibutuhkan pejabat yang berprestasi dan memiliki kinerja sangat baik, bisa saja didatangkan dari luar untuk membantu kinerja peme­rintahan kabupaten ke depan,” tambahnya. (*)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Pergantian Sekkab Wewenang Pemkab"

Leave a reply