Teror Petasan makin Menggila
Payakumbuh —Teror mercon di Payakumbuh dan Limapuluh Kota makin menggila. Masyarakat sudah resah dibuatnya. Baru saja selesai ummat Islam berbuka puasa, mercon sudah meledak di mana-mana. Ini terjadi sampai masuk shalat Isha dan Tarawih berjamaah. Ketika sahur tiba, bunyi mercon dan kembang api masih belum juga reda. Bahkan bunyinya membuat gendang telinga serasa pecah dan menghujam sampai ke dada.
”Kalau tidak siap-siap mendengar petasan yang tiap sebentar meledak, mereka yang penyakitan jantung bisa mati mendadak,” kata Iin, 58, warga di bilangan Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan Ompek, Payakumbuh Barat, kepada Padang Ekspres, Senin (23/7) siang.
Hal serupa disampaikan sejumlah jamaah Masjid Ansharullah Muhammadiyah, Masjid Mukhlisin Daya Bangun, dan Masjid Taqwa yang ditemui wartawan secara terpisah. Menurut para jamaah, bunyi mercon dan kembang api pada malam hari, benar-benar sudah meneror waktu ibadah ummat islam. Polisi diminta merazia.
Untuk menjawab keluhan warga Kota Payakumbuh, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, sejak Minggu (22/7) malam, sudah mulai menggelar razia petasan atau mercon. Hasilnya, sebanyak 140 ribu butir mercon berhasil diamankan.
”Mercon-mercon itu kita amankan dari dari seorang pedagang, berinisial AR,37, warga kompleks Perumahan Piliang, Kelurahan Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun,.
Menurut AKP Jefrizal Jarun, penjual petasan tanpa izin, dapat dikenai hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai UU darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya, petasan digolong pada bahan peledak. Karena itu UU yang digunakan kepolisian untuk memperoses kasus terkait mercon, adalah UU Darurat No 12 Tahun 1951.
”Makanya, kita berharap agar masyarakat, jangan sampai berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjadi pedagang mercon atau petasan tanpa izin. Hanya saja, biasanya, karena petasan masih termasuk satu bahan peledak ringan, jenis hukumannya lebih ringan, dan sesuai pertimbangan dan keputusan majelis hakim di persidangan,” tutur AKP Jefrizal Jarun.
Tak hanya Jefrizal, Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Rubiantoro Suhada, turut membenarkan sanksi hukum yang akan dikenakan terhadap tersangka penjual petasan. Menurutnya, karena petasan digolongkan dalam bahan peledak maka hingga saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan bagi pedagang petasan (mercon). “Yang ada hanya izin untuk menjual kembang api, itupun terbatas,” katanya.
Menurut Kapolres, peredaran mercon rata-rata meningkat pada bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan tahun 2012. Pihaknya meminta aparatnya terus melakukan razia terhadap pedagang mercon. Terkait kemungkinan hukuman yang akan diterima tersangka AR jika memang terbukti bersalah, Rubintoro menyebut, hal itu tergantung keputusan hakim di Pengadilan.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________