|

Teror Petasan makin Menggila


Payakumbuh —Te­ror mercon di Payakumbuh dan Limapuluh Kota makin meng­gila. Masyarakat sudah resah dibuatnya. Baru saja selesai ummat Islam berbuka puasa, mercon sudah meledak di ma­na-mana. Ini terjadi sampai masuk shalat Isha dan Tarawih berjamaah. Ketika sahur tiba, bunyi mercon dan kembang api masih belum juga reda. Bahkan bunyinya mem­buat  gendang telinga serasa pecah dan meng­hujam sampai ke dada.

”Kalau tidak siap-siap men­dengar petasan yang tiap se­bentar meledak, mereka yang penyakitan jantung bisa mati mendadak,” kata Iin, 58, warga di bilangan Jalan Soe­karno-Hatta, Koto Nan Ompek, Paya­kumbuh Barat, kepada Padang Ekspres, Senin (23/7) siang.

Hal serupa disampaikan sejumlah jamaah Masjid Ans­harullah Muhammadiyah, Mas­jid Mukhlisin Daya Bangun, dan Masjid Taqwa yang ditemui wartawan secara terpisah. Me­nurut para jamaah, bunyi mer­con dan kembang api pada malam hari, benar-benar sudah meneror waktu ibadah ummat islam. Polisi diminta merazia.

Untuk menjawab keluhan warga Kota Payakumbuh, Sa­tuan Reserse dan Kriminal (Sat­re­skrim) Polres Payakumbuh, sejak Minggu (22/7) malam, sudah mulai menggelar razia petasan atau mercon. Hasilnya, sebanyak 140 ribu butir mercon berhasil diamankan.

”Mercon-mercon itu kita amankan dari dari seorang pedagang, berinisial AR,37, warga kompleks Perumahan Piliang, Kelurahan Piliang, Keca­matan Payakumbuh Barat,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun,.

Menurut AKP Jefrizal Jarun, penjual petasan tanpa izin, dapat dikenai hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-ting­ginya dua puluh tahun sesuai UU darurat Nomor  12 Tahun 1951. Menurutnya, petasan digolong pada bahan peledak. Karena itu UU yang digunakan kepolisian untuk memperoses kasus terkait mercon, adalah UU Darurat No 12 Tahun 1951.

”Makanya, kita berharap agar masyarakat, jangan sampai berurusan dengan hukum, kare­na kedapatan menjadi pedagang mercon atau petasan tanpa izin. Hanya saja, biasanya, karena petasan masih termasuk satu bahan peledak ringan, jenis hukumannya lebih ringan, dan sesuai pertimbangan dan kepu­tu­san majelis hakim di persi­da­ngan,” tutur AKP Jefrizal Jarun.

Tak hanya Jefrizal, Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Ru­bian­toro Suhada, turut mem­benarkan sanksi hukum yang akan dikenakan terhadap ter­sangka penjual petasan. Me­nurutnya, karena petasan digo­longkan dalam bahan peledak maka hingga saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan bagi pe­dagang petasan (mercon). “Yang ada hanya izin untuk menjual kembang api, itupun terbatas,” katanya.

Menurut Kapolres, pere­da­ran mercon rata-rata meningkat pada bulan Ramadhan, ter­masuk Ramadhan tahun 2012. Pihaknya meminta aparatnya terus melakukan razia terhadap pedagang mercon. Terkait kemungkinan hukuman yang akan diterima tersangka AR jika memang terbukti bersalah, Ru­bintoro menyebut, hal itu ter­gantung keputusan hakim di Pengadilan.



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Teror Petasan makin Menggila"

Leave a reply