Suami-Istri Jualan Sabu-Sabu
Limapuluh Kota —Sepasang suami-istri di Batangtabik, Nagari Sungaikamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Billy Joel alias Billy, 33, dan Elsya Putri alias Caca, 22, ditangkap Satuan Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasangan suami-istri Billy dan Caca ditangkap sejak pekan lalu. Namun polisi baru merilis penangkapan mereka, Senin (23/7) pagi. ”Kami menangkap sepasang suami-istri yang menjual sabu-sabu, bersama seorang pelanggan mereka,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhadada kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kapolres, pasangan suami-istri Billy dan Caca, punya track record panjang di dunia bisnis barang haram tersebut. Billy merupakan buronan Polda Sumbar. Sedangkan Caca adalah putri dari Elvira alias Era, ‘ratu sabu-sabu’ dari Payakumbuh yang sampai kini masih ditahan di penjara khusus anak dan wanita, Tanjungpati, Limapuluh Kota.
”Mereka ditangkap bersama barang-bukti empat paket besar sabu-sabu bernilai lebih kurang Rp 8 Juta. Penangkapan mereka, tidak terlepas dari penangkapan terhadap Bambang, seorang pemakai sabu-sabu-sabu di Payakumbuh,” kata AKBP Rubintoro Suhada didampingi Wakapolres Kompol Heri B dan Pjs Kasatnarkoba AKP Jufri Tampubolon.
Sampai kemarin, menurut Kapolres, pasangan Billy-Caca dan Bambang, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh. Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan barang-bukti berupa timbangan digital, telephone genggam, plastik bening, kaca pirek, kompeng, sedotan, sekotak pensil warna hijau dan uang tunai sisa transaksi sabu-sabu senilai Rp250 Ribu.
7 Warga Andaleh Ditangkap
Selain menangkap pasangan suami-istri penjual sabu-sabu, Polres Payakumbuh melalui anggota Satuan Reserse dan Kriminal juga menangkap 7 warga Tanjuangbaru, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Senin (23/7) sekitar pukul 00.00 WIB, karena diduga terlibat permainan judi alik (judi menggunakan batu domino).
”Ketujuh warga Andaleh itu adalah Deri,33, Sadri,36, Erman, 40, Jasmi, 60, Fuad, 50, Arif, 26, dan Parit,41, sebagai pemilik warung. Kasus mereka, sekarang masih dalam penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Jefrizal Jarun didampingi Kaur Reskrim Ipda Ismet.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________