Keltan Keluhkan Distribusi Pupuk
Limapuluh Kota, Padek—Jatah pupuk bersubsidi jenis urea untuk kelompok tani (keltan) di Kecamatan Luak masih belum mencukupi kebutuhan lahan pertanian. Meski sudah mengajukan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), jatah pupuk masih kurang. Sementara pupuk bersubsidi yang dijual bebas disinyalir tetap ada.
“Kami sudah mengajukan beberapa hari lalu RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kebutuhan kelompok. Memang seringkali terlambat datangnya. Selain itu juga kebutuhan kami kadang tertutupi dengan jatah yang sedikit tersebut,”ungkap Padrita, 32, dan Erlinda Wati, 45, anggota salah satu kelompok tani di Kecamatan Luak.
Menurut para petani tersebut jumlah kebutuhan yang bisa dikabulkan hanya 24 sak pupuk atau 1200 kilogram pupuk. Jumlah itu pun harus dibagi kepada 6 kelompok yang ada. Sementara jumlah anggota satu kelompok 15-20 orang. Sehingga pupuk sangat tidak mencukupi kebutuhan.
”Masing-masing kelompok hanya berhak mendapatkan 4 karung saja, itulah yang harus dibagi ke anggota oleh masing-masing kelompok,” ucap Erlinda ketika ditemuai Padang Ekspres, Minggu (20/5) di Kecamatan Luak.
Sementara keterangan yang disampaikan Erlinda, pupuk yang diduga pupuk urea bersubsidi masih ada yang beredar bebas. “Kita berharap pemerintah lebih tegas dalam aturannya. Pedagang yang mempergunakan pupuk bersubsidi untuk meraup banyak keuntungan agar segera ditertibkan oleh petugas keamanan. Sehingga pupuk bersubsidi benar-benar membantu petani bukan pedagang atau distributor nakal,” harapnya.
Dari informasi yang dihimpun Padang Ekspres, memang masih ada pupuk bersubsidi yang dijual kepada petani dengan harga yang tinggi tanpa melalui RDKK. Satu karung berisi 50 kilogram pupuk urea bersubsidi dijual hingga Rp145 ribu.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang didapatkan oleh petani dengan harga yang tinggi dan tidak melalui prosedur yang sah tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga perlu ditertibkan sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan perbuatan tersebut.
Ketua Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudilfan Habib menilai pengawasan terhadap pupuk bersubsidi belum maksimal. Sehingga masih ada sejumlah pupuk yang tetap beredar bebas, bahkan juga masih ada modus penggantian karung pupuk bersubsidi dilakukan untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan petani.
”Pengawasannya yang belum berjalan dengan baik, bahkan terkesan masih ada yang belum terjangkau oleh aparat penegak hukum. Kita berharap pengawasan ditingkatkan dan siapa yang melanggar aturan meskipun oknum aparat penegak hukum juga harus ditindak jika melanggar aturan,” harap Yudilfan Habib.(*)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________