|

Keltan Keluhkan Distribusi Pupuk


Limapuluh Kota, Padek—Jatah pupuk bersubsidi jenis urea untuk kelompok tani (keltan) di Kecamatan Luak masih belum mencukupi kebu­tuhan lahan pertanian. Meski sudah mengajukan Rencana De­fenitif Kebutuhan Kelom­pok (RDKK), jatah pupuk ma­sih kurang. Sementara pu­puk bersubsidi yang dijual bebas disinyalir tetap ada. 

“Kami sudah mengajukan beberapa hari lalu RDKK un­tuk mendapatkan pupuk ber­sub­sidi kebutuhan kelom­pok. Me­mang seringkali ter­lam­­bat da­tangnya. Selain itu juga ke­butuhan kami kadang ter­tutupi dengan jatah yang se­dikit tersebut,”ungkap Pa­drita, 32, dan Erlinda Wati, 45, ang­gota  salah satu kelompok tani di Kecamatan Luak.    

Menurut para petani terse­but jumlah kebutuhan yang bisa dikabulkan hanya 24 sak pu­puk atau 1200 kilogram pu­puk. Jumlah itu pun harus di­bagi kepada 6 kelompok yang ada. Sementara jumlah ang­gota  satu kelompok 15-20 orang. Sehingga pupuk sangat ti­dak mencukupi kebutuhan. 

”Masing-masing kelompok hanya berhak mendapatkan 4 ka­rung saja, itulah yang harus di­bagi ke anggota oleh masing-ma­sing kelompok,” ucap Er­linda ketika ditemuai Pa­dang Ekspres, Minggu (20/5) di Kecamatan Luak. 

Sementara keterangan yang disampaikan Erlinda, pu­puk yang diduga pupuk urea ber­subsidi masih ada yang be­re­dar bebas. “Kita berharap pe­me­rintah lebih tegas dalam atu­rannya. Pedagang yang mem­pergunakan pupuk ber­sub­sidi untuk meraup ba­nyak ke­untungan agar segera diter­tibkan oleh petugas ke­amanan. Se­hingga pupuk bersubsidi be­nar-benar membantu petani bu­kan pedagang atau distributor nakal,” harapnya. 

Dari informasi yang dihim­pun Padang Ekspres, memang ma­sih ada pupuk bersubsidi yang dijual kepada petani de­ngan harga yang tinggi tan­pa melalui RDKK. Satu karung berisi 50 kilogram pupuk urea bersubsidi dijual hingga Rp145 ribu. 

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang didapatkan oleh petani dengan harga yang ting­gi dan tidak melalui pro­se­dur yang sah tentunya meru­pa­kan perbuatan melang­gar hu­kum. Sehingga perlu diter­tib­kan sehingga masyarakat ti­dak dirugikan dengan per­bua­tan tersebut.  

Ketua Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudilfan Habib me­nilai pengawasan terhadap pu­puk bersubsidi belum mak­simal. Sehingga masih ada se­jumlah pupuk yang tetap be­redar bebas, bahkan juga ma­sih ada modus penggantian ka­rung pupuk bersubsidi dila­ku­kan untuk melakukan tin­da­kan-tindakan yang meru­gikan petani. 

”Pengawasannya yang be­lum berjalan dengan baik, bah­kan terkesan masih ada yang belum terjangkau oleh apa­rat pe­negak hukum. Kita ber­harap pe­ngawasan diting­katkan dan si­a­pa yang melanggar aturan mes­kipun oknum aparat pene­gak hukum juga harus ditindak jika melanggar aturan,” harap Yudilfan Habib.(*)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "Keltan Keluhkan Distribusi Pupuk"

Leave a reply