|

KPU: Tak Ada TPS Khusus

KPU Payakumbuh
Metrotvnews.com, Payakumbuh: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh, Sumatra Barat, Hendrayani, menyatakan tak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus seperti di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan (LP).

"Sebelum Peraturan KPU No 12 Tahun 2010 keluar, memang ada yang dinamakan TPS khusus yang biasanya ditempatkan di tempat-tempat khusus seperti rumah sakit atau LP, tapi untuk pilkada tahun 2012 ini tidak lagi membenarkan adanya TPS khusus tersebut," kata Hendrayani, Selasa (22/5).

"RS Adnand WD berada di wilayah Kelurahan Balai Kaliki Kecamatan Payakumbuh Utara. Di dekat RS tersebut kita dirikan sebuah TPS yang dapat digunakan pemilih yang berada di RS untuk memberikan hak pilih," sebutnya.

TPS itu, kata dia, tidak didirikan khusus untuk pemilih di RS, tetapi TPS untuk masyarakat Balai Kaliki. Hanya saja, pemilih yang ada di RS Adnand WD dan tidak bisa pulang ke kelurahannya dapat memilih di TPS tersebut dengan syarat terdaftar dalam DPT dan memiliki surat pindah pilih dari TPS tempatnya terdaftar sebelumnya.

Sementara untuk LP Klas II B Payakumbuh, kata dia, memang ada aturan LP yang melarang binaannya untuk keluar LP guna memberikan hak pilih. Karena itu, di dalam LP tersebut disediakan satu TPS, namun bukan TPS khusus.

"TPS itu berbasis DPT di kelurahan tempat LP itu berada," kata dia.

Bagi warga Payakumbuh yang mejalani hukumannya di LP klas II B Payakumbuh bisa memilih asal terdaftar di DPT. "Meskipun menjadi warga binaan LP, tetapi mereka masih memiliki hak pilih dan tetap harus kita akomodasi," katanya.

Pada pilkada tahun ini, jumlah TPS sebanyak 202 unit yang terdiri atas 76 TPS di Kecamatan Payakumbuh Barat, 54 TPS di Kecamatan Payakumbuh Utara, 41 TPS di Kecamatan Payakumbuh Timur, 16 Kecamatan di Payakumbuh Selatan dan 15 TPS di Kecamatan Latina.(Ant/ICH)



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

0 komentar for "KPU: Tak Ada TPS Khusus"

Leave a reply