Pedagang Kaki Lima Bersedia Pindah, Jelang Operasional Kelok Sambilan
Payakumbuh-today.com, Limapuluh Kota —Pedagang Kaki Lima yang telah berjualan pintu masuk Kelok Sambilan sepanjang Ramdhan lalu, bersedia pindah. Pasalnya jalan tersebut akan dipergunakan untuk kelancaran arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran mulai Rabu, (15/8) ini. Mereka diberi tenggat hingga Selasa (14/8), tadi malam.
Salah seorang pedagang yang berjualan tepat di pintu masuk Flyover, Andi, 29 menyatakan bersedia pindah dari tempat tersebut. Sebab mereka sudah tahu akan dilakukan pemakaian Kelok Sambilan dari informasi media massa sejak beberapa waktu lalu. Namun pemindahan lapak dagangan mereka tidak terlalu jauh dari tempat semula. Sebab tetap berada di jalur Kelok Sambilan yang lama.
”Kami sudah tahu akan di bukannya jalan Kelok Sambilan saat menjelang Lebaran. Sehingga kami sudah menyiapkan tempat pindah ke pinggir jalan di sana,” ungkap Andi sambil menujuk pinggir jalan tempat lapaknya sudah mulai didirikan.
Dia menambahkan, tidak ada tuntutan apa-apa, hanya saja mereka berharap kepada pemkab agar mengizinkan untuk tetap berjualan hingga usai Lebaran nanti. ”Setelah itu nanti akan pindah dan tidak lagi berjualan di kawasan ini,” terang Andi mewakili pedagang kaki lima lainnya di tempat itu.
Hanya saja, Kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Sumatera Barat, Mudrika, menegaskan, tempat pemindahan lokasi berdagang ke lokasi yang baru di sekitar Kelok Sambilan akan tetap mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan itu.
”Kami minta pemindahan pedagang ke tempat yang lokasinya cukup aman dan luas. Sehingga tidak mengganggu kelancaran transportasi,” tegas Mudrika.
Sementara Bupati Limapuluh Kota, Alis Marajo Datuak Sori Dirajo, menyebutkan, pedagang akan didizinkan untuk sementara dengan catatan membuat pernyataan untuk segera pindah ke tempat yang tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kami sudah sediakan untuk pedagang lokasi rest area, sekitar 500 meter dari sini. Kami minta kepada pedagang untuk membuat surat pernyataan berdagang sementara dan harus pindah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Alis.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________