|

Pejabat-Aparat Dibidik, BNNK Petakan Jaringan Narkoba


Payakumbuh-today.com, Payakumbuh —Badan Narkotika Nasional Nasional Kota Pa­yakumbuh, tengah membidik peng­gunaan narkoba di kalangan pe­jabat dan aparatur penegak hu­kum. Untuk itu, dalam waktu de­kat, akan dilakukan tes urine bagi se­lu­ruh anggota DPRD, pegawai ne­ge­ri sipil, polisi, jaksa dan prajurit TNI.

”Pemberantasan Narkoba ha­rus dimulai dari atas. Makanya, da­lam waktu dekat, kami akan meng­gelar tes urine bagi para pe­jabat dan apa­ratur pe­negak hu­kum,” kata Ke­pala Badan Narkotika Na­sional Kota Paya­kum­buh AKBP Riki Yanuarfi kepada Padang Ekspres, se­lepas buka puasa ber­sama dengan pu­luhan pe­candu Na­r­kotika yang sudah men­jalani terapi, Rabu (15/8) malam.

Perwira Polri yang baru dua minggu ditu­gaskan Kepa­la BNN Komjen Gories Mere untuk me­mimpin Badan Narkotika Na­sio­­nal Kota (BNNK) Pa­ya­kumbuh itu mengaku, sudah me­nya­m­pai­kan rencana tes urine terhadap pe­ja­bat dan aparatur penegak hukum ke­p­ada Ketua DPRD Wilman Sing­kuan, Sekko Irwandi Dt Batujuah dan Kajari Tri Karyono.

”Ketua DPRD Wilman Sing­kuan menyatakan mendukung niat BNNK melakukan tes urine ter­se­but. Bahkan, beliau me­nyatakan siap untuk dites perta­ma kali. Begi­tu­pula dengan Kajari Tri Kar­yono, Sekko Irwandi dan Forum Pim­pinan Daerah yang kami temui tadi siang,” jelas AKBP Ricky Yanuarfi.

Selain menyiapkan tes urine, BNNK Payakumbuh sebagai BNNK pertama yang dibentuk BNN pada kabupaten/kota di Sum­bar juga berniat melakukan map­ping atau pemetaaan terhadap ja­ri­ngan pengedar maupun pe­makai Nar­koba di Kota Paya­kumbuh. Sete­l­ah mapping dilakukan, baru BNNK melakukan penindakan.

”Untuk penindakan terhadap para pengedar Narkoba, kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan Satnarkoba. Kami juga akan siapkan anggaran langsung dari BNN. Tapi sebelum  penindakan itu dilakukan, selepas Lebaran ini, kami akan lakukan mapping atau pemeterangan jaringan Narkoba di Payakumbuh,” ujar AKBP Ricky Yanuarfi.

Belum Pahami Aturan

Pada bagian lain, AKBP Ricky Yanuarfi mengakui, masih banyak aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang belum paham dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

”Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika, me­mang sangat hard (ke­ras) terhadap para pe­nge­d­ar.  Tapi undang-un­dang ini juga sangat soft (lembut) terhadap para korban narkotika seperti pemakai. Kalau para korban, apapun dia, vonisnya rehabilitasi,” kata AKBP Ricky Yanuarfi.

Terkait rehabilitasi ini pula, sam­bung AKBP Ricky Yanuarfi yang didampingi Kabag Tata Usaha BNNK Payakumbuh Drs Eza, Ba­dan Narkotika Nasional sudah me­miliki Panti Rehabilitasi di Lido, Bo­gor, Jawa Barat. ”Kami bisa ki­rim setiap tahun, 5 pecandu Nar­koba yang benar-benar mau insyaf ke panti tersebut. Biayanya one han­ded persen atau free. Tidak ada ba­yar,” ujarnya.

Selain memiliki panti reha­bilitasi, Badan Narkotika Nasional me­nurut AKBP Ricky Yanuarfi juga su­dah mendorong pemerintah, me­ner­bitkan Peraturan Pe­merintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Sa­lah satu point penting dari pera­turan ini adalah pelak­sana­an wajib lapor bagi pecandu Nar­kotika.

”Untuk Payakumbuh, saat ini su­dah ada sekitar 25 pecandu nar­kotika yang wajib lapor ke BNNK,” ujarnya.



Share this Article on : Share

__________________________________________________________________________

1 komentar for "Pejabat-Aparat Dibidik, BNNK Petakan Jaringan Narkoba"

  1. Laksanakan,jangan hanya sampai di rencana...

Leave a reply