Pejabat-Aparat Dibidik, BNNK Petakan Jaringan Narkoba
Payakumbuh-today.com, Payakumbuh —Badan Narkotika Nasional Nasional Kota Payakumbuh, tengah membidik penggunaan narkoba di kalangan pejabat dan aparatur penegak hukum. Untuk itu, dalam waktu dekat, akan dilakukan tes urine bagi seluruh anggota DPRD, pegawai negeri sipil, polisi, jaksa dan prajurit TNI.
”Pemberantasan Narkoba harus dimulai dari atas. Makanya, dalam waktu dekat, kami akan menggelar tes urine bagi para pejabat dan aparatur penegak hukum,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh AKBP Riki Yanuarfi kepada Padang Ekspres, selepas buka puasa bersama dengan puluhan pecandu Narkotika yang sudah menjalani terapi, Rabu (15/8) malam.
Perwira Polri yang baru dua minggu ditugaskan Kepala BNN Komjen Gories Mere untuk memimpin Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh itu mengaku, sudah menyampaikan rencana tes urine terhadap pejabat dan aparatur penegak hukum kepada Ketua DPRD Wilman Singkuan, Sekko Irwandi Dt Batujuah dan Kajari Tri Karyono.
”Ketua DPRD Wilman Singkuan menyatakan mendukung niat BNNK melakukan tes urine tersebut. Bahkan, beliau menyatakan siap untuk dites pertama kali. Begitupula dengan Kajari Tri Karyono, Sekko Irwandi dan Forum Pimpinan Daerah yang kami temui tadi siang,” jelas AKBP Ricky Yanuarfi.
Selain menyiapkan tes urine, BNNK Payakumbuh sebagai BNNK pertama yang dibentuk BNN pada kabupaten/kota di Sumbar juga berniat melakukan mapping atau pemetaaan terhadap jaringan pengedar maupun pemakai Narkoba di Kota Payakumbuh. Setelah mapping dilakukan, baru BNNK melakukan penindakan.
”Untuk penindakan terhadap para pengedar Narkoba, kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan Satnarkoba. Kami juga akan siapkan anggaran langsung dari BNN. Tapi sebelum penindakan itu dilakukan, selepas Lebaran ini, kami akan lakukan mapping atau pemeterangan jaringan Narkoba di Payakumbuh,” ujar AKBP Ricky Yanuarfi.
Belum Pahami Aturan
Pada bagian lain, AKBP Ricky Yanuarfi mengakui, masih banyak aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang belum paham dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
”Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memang sangat hard (keras) terhadap para pengedar. Tapi undang-undang ini juga sangat soft (lembut) terhadap para korban narkotika seperti pemakai. Kalau para korban, apapun dia, vonisnya rehabilitasi,” kata AKBP Ricky Yanuarfi.
Terkait rehabilitasi ini pula, sambung AKBP Ricky Yanuarfi yang didampingi Kabag Tata Usaha BNNK Payakumbuh Drs Eza, Badan Narkotika Nasional sudah memiliki Panti Rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. ”Kami bisa kirim setiap tahun, 5 pecandu Narkoba yang benar-benar mau insyaf ke panti tersebut. Biayanya one handed persen atau free. Tidak ada bayar,” ujarnya.
Selain memiliki panti rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional menurut AKBP Ricky Yanuarfi juga sudah mendorong pemerintah, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Salah satu point penting dari peraturan ini adalah pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika.
”Untuk Payakumbuh, saat ini sudah ada sekitar 25 pecandu narkotika yang wajib lapor ke BNNK,” ujarnya.
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________
Laksanakan,jangan hanya sampai di rencana...