Dua Terdakwa Tetap Dituntut. Dugaan Korupsi Penanggulangan Flu Burung di Payakumbuh
Padang, Padek—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh tetap menuntut dua terdakwa dengan berkas berbeda dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan penanggulangan flu burung di Kota Payakumbuh tahun 2006-2007 dengan terdakwa Kasubdin Keswan Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh, Hariyeni dan Wilson Fitriadi selaku Direktur CV Manganti dan selaku rekanan dalam proyek tersebut.
Kasubdin Keswan Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh Hariyeni didakwa bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.
Replik ini dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (27/3). Pembacaan replik ini, sekaligus untuk mematahkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
”Kami tetap pada tuntutan awal. Karena terdakwa selaku pelaksana kegiatan dan pencegahan dan pemberantasan flu burung, tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan anggaran penanggulangan mewabahnya virus avian influenza (H5N1) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh tahun 2006-2007,” ucap JPU Linda Yanti dkk di hadapan Ketua Majelis Hakim Imam Syafei beranggotakan Kamijon dan M.Takdir.
Sebelumnya, terdakwa Hariyeni dituntut selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp93,6 juta. Apabila dalam satu bulan setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang negara atau bila tidak mencukupi dipidana dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara (2,5 tahun).
Wilson Tetap Dituntut
Sementara, pada sidang dengan kasus yang sama dengan berkas dan terdakwa yang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zuriati dkk tetap dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Wilson Fitriadi,Rekanan Vaksin Flu Burung Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Payakumbuh tahun 2006-2007 dalam sidang lanjutan yang diketuai Majelis Hakim Imam Syafei beranggotakan Kamijon dan M.Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (27/3). (a)
Share this Article on : Share
__________________________________________________________________________